Ijazah Jokowi
Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Bakal Bawa Buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro
Diperiksa perdana sebagai tersangka ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo bakal bawa buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro
Sama dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar juga mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi.
Klaim ini disampaikannya menjelang pemeriksaan dirinya dan koleganya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Rencananya, Rismon bersama Roy Suryo dan dokter Tifa akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa ijazah Jokowi.
Rismon menyatakan akan membawa bukti yang membuktikan bahwa kelompok Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa tidak bersalah.
“(Pemeriksaan) Jam 09.00 pagi di Polda Metro,” kata Rismon kepada Tribunnews.
“Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus ijazah Jokowi yang telah mencuri perhatian publik.
Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kubu Pelapor Ingin Roy Suryo Langsung Ditahan
Relawan Jokowi, selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu, berharap Roy Suryo langsung ditahan setelah diperiksa.
Harapan itu disampaikan pelapor saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, untuk menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
Baca juga: Cerita Kurnia Tri Royani Diberitahu Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi saat Sedang Masak
Tak hanya Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga menginginkan agar Rismon Sianipar dan Dokter Tifa ikut langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hari ini
Permohonannya ini bahkan juga telah disampaikan pihak penyidik Polda Metro Jaya secara langsung.
"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? (Mereka menjawab) 'boleh bang, apa itu permohonannya?' permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan? (Mereka menjawab lagi) 'ya sah sah saja'," demikian penjelasan Ade saat menemui penyidik Polda Metro Jaya.
Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan, selaku pelapor dalam kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.