Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Diperiksa Kamis Besok, Kuasa Hukum Santai, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Menurut kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas terpenting dalam hukum; equality before the law.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH PALSU JOKOWI - Dalam foto: Pakar Telematika Roy Suryo saat menghadiri pemeriksaan kasus ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025). Jelang pemeriksaan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengaku pihaknya masih cukup santai. 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diagendakan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) pagi.
  • Menurut Ahmad Khozinudin, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas paling penting dalam hukum, yakni equality before the law, dalam kasus Roy Suryo cs.
  • Sebab, Firli Bahuri yang sudah tersangka, tidak ditahan. Sementara, Silfester Matutina yang vonisnya sudah inkrah sejak 6 tahun lalu tak kunjung dieksekusi.

 

TRIBUNNEWS.COM - Jelang pemeriksaan pakar telematika Roy Suryo sebagai tersangka, Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum mengaku pihaknya masih cukup santai.

Adapun Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (7/11/2025).

Kedelapan tersangka tersebut dibagi menjadi dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda, yakni sebagai berikut:

  1. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE.
  2. Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Sementara, pasal UU ITE yang dijeratkan pada dua klaster tersebut, berkaitan dengan mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

Selanjutnya, Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa diagendakan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Kamis (13/11/2025) besok, pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.

"Sementara tiga tersangka itu yang dijadwalkan (pemanggilan) pada Kamis," kata Bhudi Hermanto, Senin (10/11/2025).

Tidak Ada Equality Before The Law, Singgung Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Ahmad Khozinudin telah memastikan, Roy Suryo akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa, sebagai bagian dari ketaatan hukum warga negara kepada otoritas yang menegakkan hukum. 

Namun, ia menilai, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan asas paling penting dalam hukum, yakni equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, dalam kasus Roy Suryo cs.

Baca juga: Roy Suryo Bantah Edit Foto Ijazah Jokowi: Harusnya Kader PSI yang Dikejar Pasal 32 dan 35 UU ITE

Ia pun menyinggung nama relawan Jokowi, Silfester Matutina, dan purnawirawan Polri sekaligus Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Menurut Ahmad, kubu Jokowi selalu berusaha menyeret kliennya ke penjara, sedangkan tidak pernah bereaksi soal putusan hukum terhadap Silfester Matutina yang sudah inkrah sejak enam tahun lalu.

Silfester Matutina yang juga Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) itu telah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung pada Mei 2019 melalui putusan kasasi nomor 287 K/Pid/2019, dan menyatakan Silfester bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.

Akan tetapi, meski putusan terhadapnya sudah inkrah sejak enam tahun lalu, Silfester masih belum juga dieksekusi atau ditahan hingga saat ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved