Ijazah Jokowi
Diperiksa Sebagai Tersangka, Roy Suryo Bakal Bawa Buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro
Diperiksa perdana sebagai tersangka ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo bakal bawa buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menghormati proses hukum di kasus ijazah Jokowi dan siap diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025).
- Dalam pemeriksaan nanti, Roy Suryo bakal membawa serta buku hasil karya dirinya bersama dua tersangka yang lain.
- Buku itu berjudul Jokowi's White Paper.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ngaku siap menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Polda Metro Jaya Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB.
Hingga beberapa jam jelang pemeriksaanya, sebagai pakar telematika, Roy Suryo masih kukuh menyatakan ijazah Jokowi palsu.
"Benar sudah ada panggilan pertama besok Kamis (13/11/2025) pukul 10.00 WIB dan InsyaAllah saya hadir bersama tim kuasa hukum," ucap Roy Suryo kepada wartawan Rabu (12/11/2025).
Roy Suryo Boyong Buku Jokowi's White Paper ke Polda Metro Jaya
Roy Suryo memastikan akan hadir bersama tim kuasa hukum dengan membawa sejumlah barang bukti.
Roy Suryo merasa punya hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti.
Data-data yang ia klaim sebagai bukti ijazah Jokwi palsu, juga telah ia rangkum dalam sebuah buku berjudul Jokowi's White Paper.
Buku tersebut akan dibawanya menuju Polda Metro Jaya.
Baca juga: Bantah TAKUT, Roy Suryo Cs Pastikan Hadir Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro Hari ini
Sebagai warga negara yang baik, Roy Suryo, mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.
Dirinya meyakini, pemanggilan ini baru bersifat pemeriksaan, bukan penahanan.
"Saya tetap menghormati dulu panggilan tersebut perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena pemanggilan dalam status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," jelas Roy Suryo.
Roy Suryo pun berharap ada keadilan hukum yang diberikan kepadanya selama pengungkapan kasus ini.
“Artinya adalah tolong aparat hukum untuk fair dan adil dalam kasus ini,” ucap Roy Suryo.
Rismon Sianipar Tetap Ngotot Tak Bersalah
Sama dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar juga mengklaim memiliki bukti-bukti kuat yang menunjukkan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan dokter Tifa tidak pernah terlibat dalam proses mengedit atau merekayasa dokumen ijazah Jokowi.
Klaim ini disampaikannya menjelang pemeriksaan dirinya dan koleganya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Rencananya, Rismon bersama Roy Suryo dan dokter Tifa akan memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekayasa ijazah Jokowi.
Rismon menyatakan akan membawa bukti yang membuktikan bahwa kelompok Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa tidak bersalah.
“(Pemeriksaan) Jam 09.00 pagi di Polda Metro,” kata Rismon kepada Tribunnews.
“Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar & Tifauzia Tyassuma) tidak pernah mengedit dan merekayasa dokumen ijazah Jokowi,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Rismon, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma ini menjadi perkembangan signifikan dalam kasus ijazah Jokowi yang telah mencuri perhatian publik.
Rencananya, ketiganya akan diperiksa secara terpisah oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kubu Pelapor Ingin Roy Suryo Langsung Ditahan
Relawan Jokowi, selaku pelapor kasus tudingan ijazah palsu, berharap Roy Suryo langsung ditahan setelah diperiksa.
Harapan itu disampaikan pelapor saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu, untuk menyerahkan surat penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs.
Baca juga: Cerita Kurnia Tri Royani Diberitahu Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi saat Sedang Masak
Tak hanya Roy Suryo, Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, juga menginginkan agar Rismon Sianipar dan Dokter Tifa ikut langsung ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hari ini
Permohonannya ini bahkan juga telah disampaikan pihak penyidik Polda Metro Jaya secara langsung.
"Saya bertanya kepada penyidik saya boleh bermohon tidak? (Mereka menjawab) 'boleh bang, apa itu permohonannya?' permohonan secara lisannya bisa tidak sih dilakukan penahanan? (Mereka menjawab lagi) 'ya sah sah saja'," demikian penjelasan Ade saat menemui penyidik Polda Metro Jaya.
Hal yang sama juga dikatakan Lechumanan, selaku pelapor dalam kasus ini.
Pihaknya meminta agar penyidik Polda Metro Jaya segera mengambil sikap untuk menahan para tersangka.
Sebab, tuduhan Roy Suryo Cs ini telah dilakukan berkali-kali.
"Saya bilang kepada penyidik bahwa perbuatan ini sudah dilakukan terus menerus ya sudah dilakukan terus menerus berulang kali sehingga ya secara subjektif penyidik boleh melakukan penahanan."
"Karena jelas ketika suatu perbuatan dilakukan berulang-ulang maka penyidik sudah menilai sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa perbuatan ini diulang-ulang maka si terlapor atau tersangka sudah layak untuk dilakukan penahanan," ungkap Lechumanan.
Kubu Pelapor Minta Buku Jokowi's White Paper Disita
Lechumanan juga meminta kepada penyidik agar semua bukti dalam kasus ini segera disita, termasuk buku Jokowi's White Paper.
"Jadi saya minta tolong disita seluruh alat bukti barang bukti yang dimiliki tersangka ketika pemanggilan tersangka ini sudah boleh ya misalnya buku white paper itu buku white paper itu yang 700 atau 800 halaman itu," ucapnya.
Kendati demikian, Lechumanan menjelaskan pihaknya tidak melakukan intervensi kepada penyidik Polda Metro Jaya terkait pengungkapan kasus ini.
"Kita juga di sini tidak ada intervensi apapun kita cuma selaku pelapor masyarakat datang melapor kemudian karena dalam laporan ini telah ditetapkan tersangka kami minta ada permohonan-permohonan, boleh ya?" ujar Lechumanan.
Buku Jokowi's White Paper
Buku Jokowi's White Paper atau Buku Putih Jokowi adalah karya kompak setebal hampir 700 halaman yang ditulis oleh Roy Suryo, Rismon , dan Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Mereka dikenal sebagai “Trio RRT”
Buku ini membahas isu keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo dengan pendekatan digital forensik, telematika, dan neuropolitika.
Buku Jokowi's White Paper dirilis pada 18 Agustus 2025 dan turut dijadikan alat bukti dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi .
Cara Mendapatkan Buku Jokowi's White Paper:
Buku ini sempat diluncurkan dalam bentuk fisik dan juga disebut tersedia dalam format PDF/Ebook.
Informasi mengenai link unduh dan distribusi sempat dibagikan melalui kanal YouTube Refly Harun dan beberapa media bold.
Karena statusnya terkait kasus hukum, akses publik terhadap buku ini bisa terbatas atau bahkan disita oleh pihak kepolisian.
(tribun network/thf/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Persiapan Roy Suryo Besok Diperiksa Polda Metro Jaya, Pelapor Desak Penahanan Langsung,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Klaim Punya Bukti Tak Rekayasa Ijazah Jokowi,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.