Jumat, 14 November 2025

Gelar Pahlawan Soeharto

PDIP Sebut Pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning Murni Upaya Kriminalisasi dan Pembungkaman

Pelaporan yang menyeret Ribka Tjiptaning murni upaya kriminalisasi terhadap pihak yang kontra terhadap penetapan Soeharto sebagai pahlawan.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
RIBKA TJIPTANING DILAPORKAN - Keterangan Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) memberikan respons soal adanya langkah hukum dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning. 

Ringkasan Berita:
  • PDIP merespons langkah hukum dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri terhadap Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning
  • PDIP menilai pelaporan itu murni upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak yang kontra terhadap penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional
  • Menurut PDIP apa yang disampaikan oleh Ribka sesuai dengan fakta dari Komnas HAM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) memberikan respons soal adanya langkah hukum dari Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning.

Menurut Politisi PDIP Guntur Romli, pelaporan yang menyeret Ribka Tjiptaning itu adalah murni upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak yang kontra terhadap penetapan Presiden ke-2 Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Baca juga: Gelar Pahlawan Nasional Disebut Pemutihan Dosa-dosa Besar Soeharto

Sebab, apa yang disampaikan oleh Ribka dalam kritiknya menurut Guntur Romli, sesuai dengan fakta dari Komnas HAM.

"Kami juga merasa ini upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak-pihak yang kritis dan menolak Soeharto sebagai pahlawan berdasarkan fakta dan rekomendasi Komnas HAM," kata Guntur kepada Tribunnews, Kamis (13/11/2025).

Romli berpandangan, apa yang disampaikan oleh Ribka dalam kritiknya sesuai dengan fakta sejarah.

 

GELAR PAHLAWAN SOEHARTO - Massa dari Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Dalam aksinya mereka memprotes pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto karena dinilai mengkhianati aksi gerakan protes tahun 1998 serta pengukuhan gelar pahlawan ini dinilai menormalisasi seluruh kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di era Soeharto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GELAR PAHLAWAN SOEHARTO - Massa dari Aliansi Nasional Pemuda Mahasiswa melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Dalam aksinya mereka memprotes pemberian gelar pahlawan kepada Presiden ke-2 RI Soeharto karena dinilai mengkhianati aksi gerakan protes tahun 1998 serta pengukuhan gelar pahlawan ini dinilai menormalisasi seluruh kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di era Soeharto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

Menurut mereka, Soeharto memang tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena sederet rekam jejaknya yang dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Beberapa data akhirnya diungkap oleh Guntur Romli soal rekam jejak Soeharto selama memimpin sebagai Presiden RI.

"Laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 yang memperkirakan jumlah korban pembantaian '65-'66 dari 500 ribu sampai 3 juta orang. Dan pihak yang disebut paling bertanggung jawab adalah Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) yang langsung berada di bawah komando Presiden RI pada saat itu, Soeharto," kata dia.

Baca juga: Soeharto jadi Pahlawan Nasional, AMPG: Warisan Terbesar Soeharto bagi Golkar adalah Budaya Politik

Menurut dia, Kopkamtib dibentuk pada tanggal 10 Oktober 1965 untuk melakukan pembasmian terhadap unsur yang dicap PKI/Komunis di masyarakat.

Penyelidikan Komnas HAM waktu itu kata dia, merupakan penyelidikan pro justicia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Selanjutnya, Komnas HAM juga menurut Romli telah merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti ke tingkat penyidikan.

"Karena itu kami PDI Perjuangan menganggap bahwa gelar pahlawan pada Soeharto sebagai pemutihan terhadap pembantaian rakyat Indonesia pada tahun '65-'65 yang jumlahnya diperkirakan 500 ribu sampai 3 juta (versi Komnas HAM)," beber dia.

"Belum lagi pelanggaran HAM berat lainnya seperti Tragedi Tj Priok, Talangsari, "Petrus", DOM di Aceh, Penculikan Aktivis, Kerusuhan Mei '98 dll yang sudah dimasukkan sebagai pelanggaran HAM berat di era Jokowi tahun 2023," sambung Romli.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved