Profil dan Sosok
Profil Muhamad Anugrah, Pemuda Bandung Uji Materi UU Perkawinan demi Cinta Beda Agama
Ega gugat Pasal 2 UU Perkawinan ke MK. Ia nilai aturan itu batasi pencatatan nikah beda agama & langgar hak konstitusional.
Besar harapan Ega jika permohonannya dikabulkan dapat membuka jalan mulus baginya bersama pasangan menuju pernikahan.
Seperti dilansir dari Linkedin, pria itu mempunyai lisensi dan sertifikasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia).
Sehingga, dia bisa beracara di persidangan. Termasuk sebagai pemohon prinsipal di sidang uji materi MK.
Dia juga menempuh pendidikan S1 di Faklutas Hukum Universitas Pasundan pada 2015-2019.
Dia menulis tugas akhir tentang AKIBAT HUKUM INDONESIA SEBAGAI PESERTA KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN (CEDAW) 1979 DALAM PERLINDUNGAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DARI DISKRIMINASI GENDER.
Alasan Pengajuan Uji Materi
Dia menyadari objek permohonan pengujian pasal a quo sudah pernah dilakukan pengujiannya di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagaimana Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022.
Namun, terdapat dasar pengujian dan alasan konstitusional yang berbeda dari permohonan sebelumnya. Perbedaan tersebut dapat Pemohon uraikan sebagai berikut.
Perbedaan pendekatan dan sudut pandang. Pemohon sebelumnya berfokus pada keabsahan perkawinan beda agama berdasarkan perbedaan tafsir agama dalam kerangka hak kebebasan beragama.
Adapun permohonan a quo menggunakan pendekatan yang berbeda, yaitu berfokus pada ketidakjelasan norma yang menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga bertentangan dengan asas negara hukum dan asas kepastian hukum.
Perbedaan dasar pengujian atau batu uji. Adanya fakta hukum baru atau Novum.
Permohonan a quo diajukan setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023.
Pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual dan potensial berkelanjutan yang berbeda dari permohonan sebelumnya.
Dia menjelaskan Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri atas berbagai suku, budaya, bahasa, agama dan kepercayaan yang hidup berdampingan, sebagaimana tercemin dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Kemajemukan tersebut bukan hanya sebagai realitas sosiologis, tetapi juga merupakan bagian dari identitas konstitusional Bangsa Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Indonesia memiliki lebih dari 1.200 suku bangsa, 694 bahasa, dan 6 agama yang diakui negara, serta 154 aliran agama penghayat kepercayaan.
“Realitas kemajemukan tersebut membentuk interaksi sosial antarwarga negara di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam hubungan personal yang kemudian berlanjut pada ikatan perkawinan. Pada titik inilah perkawinan antaragama muncul sebagai sebuah keniscayaan, sebuah konsekuensi logis dan alamiah dari kehidupan bermasyarakat yang majemuk,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Muhammad-Anugrah-Firmansyah-ajukan-uji-materi-UU-Perkawinan-ke-MK.jpg)