Kamis, 13 November 2025

RUU KUHAP

Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Hasil rapat di DPR Kamis (13/11/2025) Panja sepakat hapus pasal Polri sebagai penyidik tertinggi dalam RKUHAP.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMBAHASAN RKUHAP - Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah, melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Pada rapat itu, pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi di RKUHAP dihapus. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Ringkasan Berita:
  • Panja sepakat hapus pasal Polri sebagai penyidik tertinggi dalam RKUHAP.
  • Hal ini diputuskan dalam rapat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) antara Komisi III dan pemerintah.
  • Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
  • Sementara itu Panja dari pihak pemerintah dipimpin Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah, melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sementara itu Panja dari pihak pemerintah dipimpin Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

"Ya rekan-rekan, kita lanjutkan lagi pembahasan klaster-klaster dalam RKUHAP yang dianggap masih bermasalah. Kemarin sampai pada pasal 112. Tapi ini ada yang perlu kita review sedikit saja, terkait Pasal 6," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, Pasal 6 yang diubah itu adalah pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi. 

Sebab, pasal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang Polri.

Baca juga:  RDP dengan Komisi III DPR, Wamen HAM Sampaikan 10 Poin Masukan Terkait RKUHAP

"Kemarin kan kita sudah drop jaksa penuntut tertinggi, kemudian dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan. Maka hal yang sama kita berlakukan pada Polri. Karena udah diatur di Undang-Undang Polri enggak perlu redundant diatur di sini lagi," ucapnya.

Setelah itu, Habiburokhman meminta persetujuan dari anggota panja.

"Pasal 6. Ya udah disepakati udah enggak ada lagi penyidik tertinggi dan yang dipilih presiden udah enggak ada lagi ya," ucapnya.

"Udah, ini udah disesuaikan kan dengan yang kejaksaan sama ya? Oke?" tanya Habiburokhman, dan dijawab persetujuan anggota panja.

 

Polri Sebagai Penyidik Tertinggi

Dalam RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Polri sempat diatur sebagai penyidik ​​utama/penyidik ​​tertinggi , namun ketentuan ini menuai kontroversi dan  dibahas ulang oleh DPR serta pemerintah.

Latar Belakang: RKUHAP 2025 mengatur bahwa Polri berwenang sebagai penyidik ​​utama terhadap semua tindak pidana sesuai ketentuan undang-undang.

Artinya, Polri memiliki jabatan tertinggi dalam hierarki penyidikan, dengan kewenangan terhadap koordinasi terhadap penyidik ​​​​lain seperti PPNS (Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil) dan polisi khusus dan polisi khusus.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved