Jumat, 14 November 2025

RUU KUHAP

Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP

Hasil rapat di DPR Kamis (13/11/2025) Panja sepakat hapus pasal Polri sebagai penyidik tertinggi dalam RKUHAP.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMBAHASAN RKUHAP - Panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI dan pemerintah, melanjutkan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Pada rapat itu, pasal yang mengatur Polri sebagai penyidik tertinggi di RKUHAP dihapus. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Ketentuan ini dianggap memperkuat dominasi Polri dalam proses hukum pidana.

Baca juga: Komisi III DPR Tak Masalah RUU Perampasan Aset Dibahas Paralel dengan RKUHAP

Kontroversi: Akademisi dan praktisi hukum menilai konsep ini bermasalah karena berpotensi menghambat otonomi penyidik ​​sektoral (misalnya KPK, BNN, atau penyidik ​​khusus di kementerian).

Menimbulkan risiko overpower atau kewenangan yang terlalu besar bagi Polri.

Komisi III DPR dalam pembahasan terbaru bahkan mengusulkan penghapusan pasal Polri sebagai penyidik ​​tertinggi karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip checks and balances.

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved