MK Tolak Gugatan Mahasiswa Agar Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden
MK menolak permohonan yang meminta periode masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sama dengan presiden.
Lebih lanjut, jika jabatan Kapolri setingkat menteri, sama artinya dengan menggeser posisi Kapolri menjadi anggota kabinet.
Langkah itu tidak sejalan dengan keberadaan Polri sebagai alat negara.
MK juga menegaskan Kapolri adalah jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Namun, tidak ditentukan secara periodik dan tidak secara otomatis berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden.
Lebih lanjut Arsul mengatakan apabila MK memberikan pemaknaan baru, sebagaimana yang dimintakan para pemohon, hal itu akan berdampak pada ketidakpastian hukum dalam proses pengisian dan pemberhentian Kapolri.
“Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan dalil para Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.