Kasus Korupsi Minyak Mentah
Eks Direktur Pertamina Ungkap Perusahaan Singapura Jadi Pemenang Lelang Pengadaan BBM RON 90 dan 92
Eks Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution mengungkap perusahaan asal Singapura menjadi pemenang lelang pengadaan BBM.
"Di antaranya mungkin," jawab Alfian.
Didakwa Perkaya Perusahaan Singapura 5,7 juta dolar AS
Dalam perkara ini Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne; didakwa memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura 5,7 juta dolar AS.
Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan Riva Siahaan Cs telah memperkaya BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, dengan rincian sebagai berikut
Memperkaya BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,600,051.12 dolar AS
Memperkaya BP Singapore Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 92 H1 2023 sebesar 745,493.30 dolar AS.
Memperkaya Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd dalam pengadaan Gasoline 90 H1 2023 sebesar 1,394,988.19 dolar AS.
Para terdakwa pun dinilai melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang menjadikan BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil menang tender BBM RON 90 dan RON 92.
Modusnya, para terdakwa membocorkan informasi pengadaan, serta memberikan tambahan waktu penawaran kepada dua perusahaan asing tersebut meskipun sudah melewati batas waktu penyampaian penawaran.
Dalam perkara tersebut, Edward Corne didakwa menerima pemberian hadiah dari perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group berkaitan dengan proses pengadaan yang telah dilaksanakan dan dimenangkan BP Singapore Pte. Ltd.
Sementara itu dalam penjualan solar nonsubsidi periode 2021-2023 para terdakwa didakwa penuntut umum melanggar aturan.
Di mana terdakwa Riva Siahaan menyetujui usulan harga jual BBM Solar/Biosolar kepada konsumen industri yang tidak mempertimbangkan Bottom Price (nilai jual terendah) dan tingkat profitabilitas.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut Riva Siahaan menandatangani kontrak perjanjian jual beli solar/biosolar kepada pembeli swasta dengan harga jual di bawah harga jual terendah.
Hal itu menyebabkan PT PPN menjual solar/biosolar lebih rendah dari harga jual terendah, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP) dan harga dasar solar bersubsidi, yang pada akhirnya memberikan kerugian PT PPN.
Atas perbuatannya itu para terdakwa merugikan keuangan negara 5.740.532,61 dolar AS pada pengadaan produk bahan bakar minyak.
Sementara itu untuk kerugian keuangan negara dalam penjualan solar non subsidi Rp 2,5 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.