Gelar Pahlawan Soeharto
Ribka Tjiptaning Akui Siap Hadapi Laporan Polisi Buntut Ucapannya soal Gelar Pahlawan Soeharto
Politisi PDIP Ribka Tjiptaning mengaku siap menghadapi adanya laporan polisi terhadapnya, buntut ucapan soal gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto.
Laporan itu terkait pernyataan ujaran kebencian pemberian gelar pahlawan almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto.
"Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat, kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Iqbal sebagai pelapor pun telah membawa sejumlah bukti dari media atas pernyataan Ribka yang dinilai menyesatkan.
Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.
Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.
“Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?" jelasnya.
Iqbal diketahui melaporkan Ribka ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.
Baca juga: PDIP Sebut Pelaporan terhadap Ribka Tjiptaning Murni Upaya Kriminalisasi dan Pembungkaman
Pembelaan PDIP
Politisi PDIP Guntur Romli, menilai pelaporan yang menyeret Ribka Tjiptaning itu adalah murni upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak yang kontra terhadap penetapan Presiden ke-2 RI, Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.
Sebab, apa yang disampaikan oleh Ribka dalam kritiknya menurut Guntur Romli, sesuai dengan fakta dari Komnas HAM.
"Kami juga merasa ini upaya kriminalisasi dan pembungkaman terhadap pihak-pihak yang kritis dan menolak Soeharto sebagai pahlawan berdasarkan fakta dan rekomendasi Komnas HAM," kata Guntur kepada Tribunnews, Kamis (13/11/2025).
Romli berpandangan, apa yang disampaikan oleh Ribka dalam kritiknya sesuai dengan fakta sejarah.
Menurut mereka, Soeharto memang tidak layak mendapatkan gelar pahlawan nasional karena sederet rekam jejaknya yang dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Beberapa data akhirnya diungkap oleh Guntur Romli soal rekam jejak Soeharto selama memimpin sebagai Presiden RI.
"Laporan Tim Pencari Fakta Komnas HAM tahun 2012 yang memperkirakan jumlah korban pembantaian '65-'66 dari 500 ribu sampai 3 juta orang."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.