Boni Hargens: MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
Hargens menekankan bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri.
Boni Hargens, Analis Politik sekaligus Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), memberikan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Dalam pandangannya, keputusan MK telah tepat dalam membedakan antara Polri sebagai bagian integral dari negara dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer dan terikat pada siklus pemilihan umum.
“Saya sepakat dengan MK bahwa Polri itu bagian dari negara, bukan sekadar alat kelengkapan negara sehingga jabatan Kapolri tidak bisa dibatasi seperti jabatan politik. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, maka biarkan itu menjadi hak prerogatif presiden sebagai kepala negara," ujar Hargens, Kamis (13/11/2025).
Polri sebagai Bagian Negara
Hargens menekankan bahwa Polri bukan sekadar alat kelengkapan negara, tetapi merupakan bagian fundamental dari struktur negara itu sendiri.
Oleh karena itu, kepemimpinannya tidak dapat diperlakukan sama dengan jabatan politik yang bersifat sementara. Lebih lanjut Hargens berbicara soal fleksibilitas hak prerogative.
“Masa jabatan Kapolri tidak perlu diatur secara periodik seperti maksimal 5 tahun. Sebaliknya, durasi jabatan harus ditentukan oleh kebutuhan negara melalui kewenangan prerogatif Presiden sebagai kepala negara”, ujarnya dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Kamis (13/11/2025.)
Baca juga: Anggota DPR: Polri Sebagai Alat Negara Harus Tetap Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian
Kebutuhan Adaptif
Pendekatan yang fleksibel memungkinkan negara untuk beradaptasi dengan berbagai kondisi dan tantangan keamanan yang dinamis, tanpa terkungkung oleh batasan waktu yang artificial.
Menurut Hargens, pembatasan masa jabatan Kapolri secara kaku justru dapat kontraproduktif.
Dalam konteks penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan nasional, kontinuitas kepemimpinan yang efektif seringkali lebih penting daripada rotasi yang dipaksakan oleh kalender.
"Seorang Kapolri yang telah membangun sistem, memahami kompleksitas tantangan keamanan, dan memiliki hubungan kerja yang baik dengan berbagai stakeholder, dapat memberikan kontribusi lebih besar jika diberikan waktu yang cukup untuk menyelesaikan program-programnya," ujarnya.
Implikasi Putusan terhadap Sistem Ketatanegaraan
Boni Hargens mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi ini membawa implikasi yang luas dan mendalam terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam hal pemahaman tentang kedudukan lembaga-lembaga negara dan hubungannya dengan kekuasaan eksekutif.
"Keputusan ini memperjelas batasan antara institusi negara yang bersifat permanen dengan jabatan-jabatan politik yang bersifat temporer," katanya.
Penguatan Independensi Institusional
Saya menilai putusan MK ini memperkuat independensi Polri sebagai institusi penegak hukum yang tidak terikat pada kepentingan politik jangka pendek pemerintahan tertentu.
Selain itu, kata dia, MK telah Memberikan kejelasan mengenai hubungan antara Presiden dan Kapolri myang bersifat konstitusional, bukan hubungan atasan-bawahan dalam struktur kabinet.
| Polri Hormati Putusan MK Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi |
|
|---|
| Para Jenderal yang Harus Pensiun atau Mundur, Imbas MK Larang Polri Aktif Jabat Sipil |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Mahasiswa Agar Masa Jabatan Kapolri Berakhir Mengikuti Periode Presiden |
|
|---|
| Nasib 4.351 Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil, MK: Mundur atau Pensiun |
|
|---|
| Tok! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Akali Aturan! |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.