Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian
Emrus Sihombing menyoroti, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota polisi aktif tidak boleh untuk menduduki jabatan sipil.
Ringkasan Berita:
- Emrus Sihombing menilai putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak komprehensif.
- Ia berpendapat bahwa Polri adalah pranata sipil sehingga pertukaran kompetensi dan penugasan lintas instansi antar lembaga sipil.
- Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menetapkan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mengundurkan diri atau pensiun.
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAÂ - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota polisi aktif tidak boleh untuk menduduki jabatan sipil.
Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut tidak dilakukan secara utuh.
Emrus adalah seorang akademikus, dosen, dan pengamat politik serta komunikasi asal Indonesia yang menempuh pendidikan tinggi di bidang komunikasi: memperoleh gelar S1 dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jakarta (1987), S2 dari Institut Pertanian Bogor (1993) dan meraih gelar doktor (S3) di bidang Ilmu Komunikasi dari Universitas Padjadjaran (2009) dengan predikat cum laude.Â
Menurutnya, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.
“Saya berpendapat keputusan teman-teman hakim MK tersebut tidak komprehensif, jadi menurut saya setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Keahlian polisi dalam bidang penegakan hukum pun sangat relevan untuk jabatan-jabatan tertentu, seperti misalnya inspektorat jenderal di kementerian.
“Inspektorat jenderal melakukan pengawasan melalui penegakan hukum, bukankah polisi sudah berpengalaman di penegakan hukum sehingga sangat pas," ucapnya.
Dia menegaskan pentingnya interaksi dan pertukaran keahlian antarinstansi, bukan larangan total seperti yang diputuskan MK.
“Jangan hanya keputusan Mahkamah Konstitusi ini bahwa kalau masuk ke sini ke kementerian mundur atau apa namanya pensiun, menurut saya tidak perlu karena polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa Polri merupakan pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.Â
Status ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menempatkan Polri di bawah Presiden, bukan di bawah struktur militer.Â
Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.
Emrus menilai MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya.Â
Ia mencontohkan bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.
| Penempatan Anggota Polri Aktif di Luar Struktur Dinilai Sah, asal Sesuai Tupoksi dari Institusi |
|
|---|
| Aksi Begal Bersenjata di Bekasi Terekam CCTV, Incar Pekerja yang Berangkat Subuh |
|
|---|
| Akademisi Nilai MK Tak Cermat soal Putusan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Pengamat Sebut Putusan MK Soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Tak Ganggu Jalannya Pemerintahan |
|
|---|
| Bripka Wedi Mengajar Bahasa Inggris Gratis untuk Anak-anak di Koto Baru |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.