KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil
KPK kaji putusan MK larang Polri aktif di jabatan sipil. Imbasnya ribuan polisi harus pilih pensiun atau kembali.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa norma Pasal 28 ayat (3) UU Polri—yang berbunyi "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian"—sudah sangat jelas atau expressis verbis.
Menurut Mahkamah, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam bagian penjelasan justru telah mengaburkan substansi pasal utama tersebut.
Hal ini, kata Ridwan, menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri itu sendiri maupun bagi karier ASN di instansi sipil.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Sejumlah pihak, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Indonesia Police Watch (IPW), telah angkat bicara.
Kompolnas menyatakan Polri harus mematuhi putusan tersebut.
Sementara IPW menyoroti dampak besarnya, karena diperkirakan ada sekitar 4.000 anggota Polri di berbagai instansi sipil yang kini harus memilih: pensiun dini untuk tetap di jabatan sipil, atau kembali ke institusi Polri.
| Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian |
|
|---|
| BPKB Elektronik, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Pelayanan Administrasi Kendaraan Modern |
|
|---|
| Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Dinilai Melemahkan Efektivitas Lembaga, Termasuk BNN |
|
|---|
| Brigjen Pol Wibowo Minta Jajarannya Terapkan Budaya Empati ke Masyarakat |
|
|---|
| Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Didorong Tetap Tertib dan Beretika Tanpa Aksi Anarkisme |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.