Minggu, 16 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono, KPK Sita Jam Tangan Mewah, 24 Sepeda, Rubicon dan BMW

KPK sita jam tangan mewah, 24 sepeda dan dua mobil mewah dari kediaman pribadi Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)

|
TRIBUNJATIM.COM/FEBRIANTO RAMADANI
DISITA KPK - Penampakan sepeda kayuh berbagai jenis dan merk ternama, yang diduga milik dr Yunus Mahatma, tersangka kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo, dibawa keluar dari garasi rumah, Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Kamis malam (13/11/2025). Total ada 25 sepeda diangkut memakai Truk Logistik Polres Madiun Kota. KPK sita jam tangan mewah, 24 sepeda dan dua mobil mewah dari kediaman pribadi Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) 

Ringkasan Berita:
  • Rumah Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) digeledah KPK.
  • Hasilnya KPK menyita sejumlah barang mewah seperti  jam tangan, 24 unit sepeda, serta dua mobil yakni Jeep Rubicon dan BMW.
  • Yunus Mahatma (YUM) kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah milik Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

​Aset-aset tersebut diamankan dalam rangkaian penggeledahan maraton selama empat hari, sejak Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025).

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa aset mewah tersebut ditemukan saat tim menggeledah rumah pribadi Yunus Mahatma.

​"Dari rumah YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).

​Aset yang disita tersebut mencakup sejumlah jam tangan mewah, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW.

Baca juga: Proyek Ambisius Sugiri Sancoko, Monumen Reog Ponorogo, Jadi Target KPK, Nilainya Capai Rp164 M

​Budi menjelaskan, penyitaan aset-aset tersebut dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pembuktian, tetapi juga sebagai langkah awal pemulihan aset (asset recovery) dari hasil tindak pidana korupsi.

​Penggeledahan di rumah Yunus merupakan bagian dari serangkaian upaya paksa yang dilakukan KPK di berbagai lokasi di Ponorogo

Lokasi lain yang turut digeledah antara lain Dinas PU, RSUD Ponorogo, rumah dinas Bupati, rumah dinas Sekda, rumah pribadi Bupati Sugiri Sancoko, dan rumah tersangka swasta Sucipto.

​"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara ini, seperti dokumen penganggaran maupun proyek," ujar Budi.

​Seluruh barang bukti yang disita, lanjut Budi, akan diekstrak dan dipelajari lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.

KASUS KORUPSI -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) petang. Penyidik KPK menemukan 2 mobil mewah di dalam garasi.
KASUS KORUPSI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang diduga milik Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) petang. Penyidik KPK menemukan 2 mobil mewah di dalam garasi. (Kolase (Febrianto Ramadani/surya.co.id-Febri/Suryamalang.com))

​Yunus Mahatma sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

​Dalam konstruksi perkara, Yunus diduga terlibat dalam dua klaster korupsi.

​Pertama, Yunus diduga sebagai pemberi suap senilai total Rp 1,25 miliar (Rp 900 juta untuk Sugiri Sancoko dan Rp 325 juta untuk Agus Pramono) untuk mengamankan jabatannya sebagai direktur RSUD Dr Harjono.

​Kedua, Yunus bersama-sama dengan Sugiri Sancoko diduga terlibat dalam suap terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono pada tahun 2024. 

Yunus diduga menerima fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar dari tersangka Sucipto atas proyek senilai Rp 14 miliar. 

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan Yunus kepada Sugiri Sancoko.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved