Minggu, 16 November 2025

Revisi KUHP dan KUHAP

Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Disahkannya RKUHAP

Ikadin desak RKUHAP segera disahkan agar penegakan hukum tidak gaduh saat KUHP baru berlaku 2026.

ISTIMEWA
PENEGAKAN HUKUM - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Advokat Indonesia Rivai Kusumanegara saat rapat bersama DPR beberapa waktu lalu. Rivai mendesak disahkannya Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) guna menghindari kegaduhan penegakan hukum. 

Penyidikan dan Penuntutan Ada pengaturan baru mengenai batas waktu penahanan, pemeriksaan, dan penggunaan alat bukti elektronik

Hak Korban dan Saksi RKUHAP menambahkan perlindungan lebih luas bagi korban dan saksi, termasuk hak atas informasi dan keamanan

Baca juga: RDPU dengan Komisi III DPR, Mahasiswa Minta Hukum Qanun Disinergikan dengan RKUHAP

Isu dan Kontroversi

Beberapa pasal dalam RKUHAP menuai kritik dari masyarakat sipil:

Pasal tentang penahanan dianggap masih memberi ruang terlalu besar bagi aparat untuk menahan seseorang.

Pasal mengenai alat bukti elektronik menimbulkan perdebatan soal privasi dan potensi penyalahgunaan.

Kewenangan jaksa dalam mengendalikan proses penuntutan dipandang bisa mengurangi independensi hakim

Halaman 2/2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved