Revisi KUHP dan KUHAP
Hindari Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Disahkannya RKUHAP
Ikadin desak RKUHAP segera disahkan agar penegakan hukum tidak gaduh saat KUHP baru berlaku 2026.
Penyidikan dan Penuntutan Ada pengaturan baru mengenai batas waktu penahanan, pemeriksaan, dan penggunaan alat bukti elektronik
Hak Korban dan Saksi RKUHAP menambahkan perlindungan lebih luas bagi korban dan saksi, termasuk hak atas informasi dan keamanan
Baca juga: RDPU dengan Komisi III DPR, Mahasiswa Minta Hukum Qanun Disinergikan dengan RKUHAP
Isu dan Kontroversi
Beberapa pasal dalam RKUHAP menuai kritik dari masyarakat sipil:
Pasal tentang penahanan dianggap masih memberi ruang terlalu besar bagi aparat untuk menahan seseorang.
Pasal mengenai alat bukti elektronik menimbulkan perdebatan soal privasi dan potensi penyalahgunaan.
Kewenangan jaksa dalam mengendalikan proses penuntutan dipandang bisa mengurangi independensi hakim
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.