MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku
Ketua MK 2008-2013 Mahfud MD menyebut, putusan MK yang melarang polisi aktif di jabatan sipil merupakan putusan hukum dan sifatnya mengikat.
Mahfud menilai, ketika putusan MK ini resmi berlaku setelah hakim mengetok palu, maka institusi kepolisian juga harus segera mengatur pemberhentian anggotanya yang menjabat jabatan sipil.
Hal itu demi menegakkan prinsip negara hukum dan negara demokrasi konstitusional.
"Sehingga, proses-proses pembentiaan itu harus segera diatur kembali, kalau kita masih mau mengakui bahwa ini adalah negara hukum atau negara demokrasi konstitusional," ujar Mahfud.
Hakim kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 itu, juga menegaskan, putusan MK tidak perlu mengubah Undang-undang (UU) yang mengatur penugasan anggota polisi ke jabatan non-sipil oleh Kapolri.
Sebab, UU tersebut sudah otomatis batal oleh putusan MK.
"Putusan MK itu nggak usah harus mengubah undang-undang. Langsung berlaku," tegas Mahfud MD.
"Undang-undangnya yang isinya 'atau ditugaskan oleh Kapolri' itu kan sudah dibatalkan. Berarti, sekarang karena batal, ya sudah nggak usah diubah lagi, [nggak perlu] membuang frasa dalam undang-undangnya," tandasnya.
Baca juga: MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Tapi Polri Juga Punya Kompetensi
Putusan MK dan Daftar 15 Anggota Polisi Aktif yang Duduki Jabatan Sipil
Adapun putusan MK mengenai larangan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian merupakan putusan yang diambil terkait permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Dikutip dari Kompas.com, Syamsul dan Christian menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI (KKP), Kepala BNN, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tanpa proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Berikut nama-nama anggota polisi merangkap jabatan sipil yang tertuang dalam berkas permohonan yang akhirnya dikabulkan MK:
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
- Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho
- Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum.
- Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Selain itu, ada sejumlah nama lain yang hingga kini menduduki jabatan sipil, seperti Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) hingga jabatan di kementerian yang baru dibentuk, yakni Kementerian Haji dan Umrah.
- Brigadir Jenderal Sony Sanjaya selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
- Brigadir Jenderal Yuldi Yusman selaku Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Komisaris Besar (Kombes) Jamaludin di Kementerian Haji dan Umrah.
- Brigadir Jenderal Rahmadi selaku Staf Ahli di Kementerian Kehutanan.
- Brigadir Jenderal Edi Mardianto selaku Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
- Inspektur Jenderal Prabowo Argo Yuwono selaku Irjen di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Komisaris Jenderal I Ketut Suardana selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(Tribunnews.com/Rizki A./Mario Christian S./Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.