Pemilu 2029
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di Pileg 2029, PSI: 8 Persen pun Tak Masalah
keinginan NasDem agar ambang batas parlemen itu naik akan siap disikapi dengan pertarungan oleh PSI.
"Jadi NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," ucap Saan.
Hanya saja, usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem.
Nantinya, tidak menutup kemungkinan kata Saan, akan turut dibahas oleh partai lain yang merupakan.
"Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," sambung dia
Saat disinggung soal progres pembahasan Revisi UU Pemilu yang menjadi perintah MK terakhir, Saan belum dapat memastikan kapan akan dimulai oleh DPR.
Dia hanya memastikan kalau pembahasan Revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Karena memang juga terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemilu kan belum dimulai. Nanti kita sudah masuk prolegnas, tapi kita belum mulai melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu," kata dia.
Nantinya, dalam RUU Pemilu itulah akan turut dibahas soal ambang batas parlemen untuk Pileg mendatang.
"Tidak hanya ambang batas parlemen, tapi juga banyak isu-isu lain yang memang nanti kita bicarakan dengan fraksi dan partai-partai yang lain," kata Saan.
"Dan tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai," tukas dia.
Sebelumnya, MK sempat menyatakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat apabila diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.
Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Artinya, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029.
Baca juga: NasDem Usul Ambang Batas Parlemen di Pemilihan Legislatif 2029 jadi 7 Persen
Namun hingga kini, DPR dengan pemerintah belum juga melakukan perubahan.
Partai Solidaritas Indonesia
NasDem
Ahmad Ali
Saan Mustopa
ambang batas parlemen
parliamentary threshold
PSI
Pemilu 2029
| NasDem Usul Ambang Batas Parlemen di Pemilihan Legislatif 2029 jadi 7 Persen |
|---|
| Konten Deepfake AI Jadi Ancaman Penyelenggaraan Pemilu 2029 |
|---|
| DPR Usul Pencoblosan Suara Pemilu 2029 Tak Rampung Hanya Sehari, Tapi Digelar Seminggu |
|---|
| Pemerintah Belum Tentukan Sikap terkait Sistem Pemilu 2029 |
|---|
| AMPG akan Rekrut 2 Juta Kader Muda Golkar untuk Hadapi Pemilu 2029 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.