Pemilu 2029
NasDem Usul Ambang Batas Parlemen 7 Persen di Pileg 2029, PSI: 8 Persen pun Tak Masalah
keinginan NasDem agar ambang batas parlemen itu naik akan siap disikapi dengan pertarungan oleh PSI.
Ringkasan Berita:
- PSI menyatakan siap menghadapi kenaikan ambang batas parlemen.
- NasDem konsisten mengusulkan PT 7 persen.
- Pembahasan Revisi UU Pemilu belum dimulai meski sudah masuk Prolegnas Prioritas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menanggapi pernyataan Waketum DPP Partai NasDem Saan Mustopa yang menginginkan agar ambang batas partai politik lolos parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik menjadi 7 persen di Pileg 2029.
Kata Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali, keinginan NasDem agar ambang batas parlemen itu naik akan siap disikapi dengan pertarungan oleh pihaknya.
Ali bahkan berkelakar, sekalipun ambang batas parlemen naik hingga 8 persen, PSI tidak merasa keberatan.
"Kami juga tidak keberatan (naik jadi) 8 persen pun bagi kami itu suatu hal yang menggembirakan juga. Kami siap untuk di semua medan pertarungan," kata Ali saat ditemui di sela-sela acara Pra Rakerwil DPW PSI seluruh Jawa Barat, di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (15/11/2025).
Pernyataan itu disampaikan Ahmad Ali, lantaran PSI kata dia, tidak bisa berbuat banyak untuk membuat aturan terkait pemilu.
Pasalnya, posisi PSI yang saat ini berada di luar parlemen menjadikan partai pimpinan Kaesang Pangarep itu mau tidak mau mengikuti partai pemenang di parlemen.
"Kami pun tentunya tidak punya pilihan lain, ketika partai-partai yang hari ini sedang berkuasa di Parlemen, menentukan atau memutuskan, kebijakan yang menurut mereka, akan menghalangi partai-partai baru, untuk kemudian lolos di Parlemen," kata Ahmad Ali.
Hanya saja, Ali menyinggung apabila seluruh fraksi di DPR bisa menyepakati kalau ambang batas itu lebih rendah maka akan menjadi lebih baik.
Sebab kata mantan Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem itu, aturan itu akan semakin memudahkan PSI untuk bisa lolos nantinya.
"Begini, kami menyadari betul, bahwa kami ini partai baru, yang tidak punya kuasa politik di Parlemen, kami tentunya berharap, semakin kecil atau semakin rendah parlementary thresholdnya, akan semakin memuntungkan, akan semakin menggembirakan buat kami," tandas dia.
NasDem Harap PT 7 Persen
Partai NasDem berharap adanya kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mendatang.
Hal itu kata Saan dalam rangka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan harus ada perubahan ambang batas parlemen. Pasalnya ambang batas 4 persen yang selama ini berlaku sudah tidak relevan.
Terhadap hal tersebut, menurut Saan, sejatinya PT untuk Pileg 2029 yakni sebesar 7 persen atau meningkat 3 persen dibandingkan ambang batas yang sudah berlaku.
"Kalau dari dulu ya, NasDem sejak pertama ikut pemilu sampai kemarin pemilu 2024, NasDem kan selalu mengusulkan ambang batas parlemen itu kan 7 persen," kata Saan kepada awak media saat ditemui di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Usulan tersebut bahkan Wakil Ketua DPR RI itu selalu disampaikan oleh Fraksi Partai NasDem di DPR setiap kali ada pembahasan Revisi UU Pemilu yang terakhir dilakukan pada tahun 2017.
"Jadi NasDem selalu mengusulkan dalam setiap pembahasan Undang-Undang Pemilu, Nasdem mengusulkan 7 persen terkait dengan ambang batas parlemen," ucap Saan.
Hanya saja, usulan agar ambang batas parlemen 7 persen itu masih berkembang di internal Partai NasDem.
Nantinya, tidak menutup kemungkinan kata Saan, akan turut dibahas oleh partai lain yang merupakan.
"Dan nanti kita diskusikan, kita bicarakan dengan partai-partai dan fraksi-fraksi yang lain terkait dengan ambang batas parlemen," sambung dia
Saat disinggung soal progres pembahasan Revisi UU Pemilu yang menjadi perintah MK terakhir, Saan belum dapat memastikan kapan akan dimulai oleh DPR.
Dia hanya memastikan kalau pembahasan Revisi UU Pemilu tersebut sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
"Karena memang juga terkait dengan Revisi Undang-Undang Pemilu kan belum dimulai. Nanti kita sudah masuk prolegnas, tapi kita belum mulai melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pemilu," kata dia.
Nantinya, dalam RUU Pemilu itulah akan turut dibahas soal ambang batas parlemen untuk Pileg mendatang.
"Tidak hanya ambang batas parlemen, tapi juga banyak isu-isu lain yang memang nanti kita bicarakan dengan fraksi dan partai-partai yang lain," kata Saan.
"Dan tentu DPR sekali lagi akan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi pada saat nanti pembahasan Undang-Undang Pemilu dimulai," tukas dia.
Sebelumnya, MK sempat menyatakan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen suara sah nasional dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Untuk itu, ambang batas parlemen tersebut konstitusional sepanjang tetap berlaku dalam Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat apabila diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 serta pemilu berikutnya.
Demikian tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.
Artinya, MK telah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk meninjau ulang besaran angka ambang batas parlemen untuk Pemilu DPR 2029.
Baca juga: NasDem Usul Ambang Batas Parlemen di Pemilihan Legislatif 2029 jadi 7 Persen
Namun hingga kini, DPR dengan pemerintah belum juga melakukan perubahan.
Partai Solidaritas Indonesia
NasDem
Ahmad Ali
Saan Mustopa
ambang batas parlemen
parliamentary threshold
PSI
Pemilu 2029
| NasDem Usul Ambang Batas Parlemen di Pemilihan Legislatif 2029 jadi 7 Persen |
|---|
| Konten Deepfake AI Jadi Ancaman Penyelenggaraan Pemilu 2029 |
|---|
| DPR Usul Pencoblosan Suara Pemilu 2029 Tak Rampung Hanya Sehari, Tapi Digelar Seminggu |
|---|
| Pemerintah Belum Tentukan Sikap terkait Sistem Pemilu 2029 |
|---|
| AMPG akan Rekrut 2 Juta Kader Muda Golkar untuk Hadapi Pemilu 2029 |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.