Selasa, 18 November 2025

Ahli Hukum Tata Negara Sebut Polisi yang Duduki Jabatan Sipil Harus Segera Mundur

MK memutuskan bahwa Kapolri tidak dapat lagi menugaskan anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil

Istimewa
ILUSTRASI POLISI - Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, meminta seluruh anggota polisi yang menduduki jabatan-jabatan sipil segera mengundurkan diri.  

Permohonan ini diajukan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Menurut mereka, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT

Anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun. 

Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

Serta merugikan hak konstitusional para pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

 


 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved