Profil Arsul Sani, Hakim MK yang Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Doktor Palsu
Berikut adalah profil Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah doktor palsu.
Di sisi lain, Arsul Sani juga aktif dalam berorganisasi dan profesi.
Pria berusia 61 tahun itu pernah menjadi Ketua Umum Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) (2006-2008), Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013), dan Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023).
Berkat dedikasinya, ia berhasil mendapatkan sejumlah penghargaan, salah satunya adalah Dharma Pertahanan Utama dari Kementerian Pertahanan RI pada 2023.
Selain itu, Arsul juga merilis tiga buku tentang hukum penegakan hukum serta relasi Islam dengan negara dan sejumlah artikel.
Salah satu buku yang ditulis merupakan terjemahan dari disertasi doktoralnya, yang kemudian diterbitkan oleh Penerbit Buku KOMPAS berjudul “Keamanan Nasional dan Perlindungan HAM: Dialektika Kontraterorisme di Indonesia”.
Organisasi:
- HMI Universitas Indonesia, selain di Senat Mahasiswa FH-UI
- Ketua Bidang Konsultasi Hukum LPBH-PBNU (2005-2010)
- Chairman (Ketua Umum) Indonesian Corporate Counsel Assciation (ICCA) (2006-2008)
- Ketua Bidang Luar Negeri Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) (2007-2013)
- Wakil Ketua Dewan Penasehat DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) (2020-2023)
- Dewan Pembina Perkumpulan Ahli Dewan Sengketa Konstruksi (PADSK) (2021–2023)
- Perkumpulan Lingkaran Masyarakat Professional Nahdhiyin (NU-Circle) (2012-2023)
- Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (2016-2021)
(Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengucapan-sumpah-hakim-mk-asrul-sani_20240118_135541.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.