Cara Mudah Bayar Denda Tilang secara Online saat Terjaring Operasi Zebra 2025
Masyarakat yang terjaring dalam Operasi Zebra 2025 bisa membayar denda tilang secara online melalui Bank BRI.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Pengguna Bank Lain
Apabila Anda tidak memiliki rekening BRI, pembayaran denda tilang bisa dilakukan di bank lainnya dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungan ATM terdekat
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Pengurusan
Operasi Zebra 2025
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Zebra ini berlangsung dari tanggal 17 hingga 30 November 2025.
Dalam Operasi Zebra 2025 kali ini, ada 8 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas tersebut?
Jenis Pelanggaran
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan dalam Operasi Zebra 2025 yakni sebagai berikut:
1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt (khusus pengendara roda 4 ke atas)
Pelanggar dapat dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI (khusus pengendara roda 2)
Pelanggar dapat dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 ayat 1)
3. Melanggar rambu atau marka jalan
Pelanggar dapat dikenai denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 1)
4. Melanggar lampu APILL
Pelanggar dapat dikenai denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 ayat 2)
5. Menggunakan ponsel saat berkendara
Pelanggar dapat dikenai denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, seperti tidak memasang spion, TNKB atau plat nomor, menggunakan knalpot brong, hingga mengganti lampu kendaraan yang tidak sesuai standar
Pelanggar dapat dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 185 ayat 1)
7. Balap liar dan berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan
Pelanggar dapat dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 185 ayat 1)
8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang (truk Over Dimension Over Load/ODOL)
Pelanggar dapat dikenai denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).
Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.
(Tribunnews.com/David Adi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pelaksanaan-operasi-zebra-2020-di-jakarta_20201026_184718.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.