Selasa, 18 November 2025

Korupsi Jalan di Mandailing Natal

Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas

Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik buntut kasus jalan di Sumut

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
DEWAS KPK - Potret Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Yusril menegaskan bahwa laporan tersebut didukung oleh bukti pemberitaan digital dan bertujuan untuk menjaga maruah KPK

Ia juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara transparan.

"Hari ini kami akan memberikan laporan, tapi kalau tidak ada tindaklanjuti kami akan pastikan kami akan turun ke jalan," katanya.

Desakan untuk memeriksa Bobby Nasution dalam kasus ini memang terus menguat.

Hakim Minta Hadirkan Bobby

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi. 

Perintah ini kemudian disusul oleh peristiwa terbakarnya rumah sang hakim, yang menimbulkan dugaan adanya teror.

Sementara itu, pihak KPK sebelumnya menyatakan masih menunggu momentum yang tepat untuk memanggil Bobby. 

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (10/11/2025) lalu menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan jaksa dari hasil persidangan pemberi suap. 

Bobby Nasution kemungkinan baru akan dipanggil dalam persidangan untuk terdakwa penerima suap, yakni eks Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.

Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Terungkapnya kasus korupsi jalan di Sumatera Utara berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025.

Saat itu, KPK mengungkap suap untuk memenangkan proyek jalan dengan nilai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

Dalam kasus tersebut KPK menetapkan lima tersangka di antaranya:

  1. Topan Obaja Ginting, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara
  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Sumut
  3. Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  4. M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup
  5. M Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora 

Selain Topan, KPK telah menetapkan empat tersangka lain.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Topan dijanjikan fee sebesar Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan dan preservasi jalan senilai sedikitnya Rp 231,8 miliar. 

Sementara itu, tersangka Akhirun dan Rayhan diduga telah menyiapkan uang tunai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat yang membantu memenangkan proyek mereka.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved