Korupsi Jalan di Mandailing Natal
Diduga Hambat Pemeriksaan Bobby Nasution, Kasatgas KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas
Kasatgas Penyidikan KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran etik buntut kasus jalan di Sumut
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Akhirun dan Rayhan sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Sedangkan Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto segera menyusul setelah KPK melimpahkan ketiganya ke Pengadilan Tipikor Medan.
Persidangan Topan Ginting dkk diprediksi akan menyita perhatian publik.
Sebab, KPK sebelumnya telah membuka peluang untuk menghadirkan paksa sepupu kandung Bobby Nasution, Dedy Iskandar Rangkuti, dan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin, sebagai saksi di persidangan.
Keduanya diketahui mangkir saat dipanggil untuk diperiksa di tahap penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.