Akademisi Nilai Putusan MK Perlu Penjabaran Lanjutan Lewat Peraturan Kapolri
Alboin Butarbutar, SH, MHum penugasan anggota polri di luar institusinya tetap diakomodir sepanjang ada surat penugasan dari institusi
Akademisi Nilai Putusan MK Perlu Penjabaran Lanjutan Lewat Peraturan Kapolri
Ringkasan Berita:
- Akademisi menilai penugasan polisi aktif di luar institusi Polri masih sah sepanjang sesuai norma.
- Penempatan Anggota Polri aktif isi jabatan sipil diatur melalui Perkap dan berkaitan dengan tugas pengamanan.
- Perlu penyusunan aturan teknis seperti Perkap pasca putusan MK 114/PUU-XXIII/2025, il tanpa mundur atau pensiun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alboin Butarbutar, SH, MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XI Tapanuli (Unita) mengatakan, permasalahan soal penugasan polri aktif seharusnya dimaknai dalam konteks penugasan yang berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini.
Pernyataan ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.
"Permasalahan soal penugasan Polri aktif ke institusi lain itu bukan permasalahan Undang-Undang, tetapi itu diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri). Sepanjang dibaca dan dipahami dalam konteks penugasan. Maka hal tersebut dapat dibenarkan, sebab dalam penugasan tersebut tetap dimaknai untuk tugas pengamanan," kata Alboin ditulis Senin (17/11).
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Pokja Respons Putusan MK Soal Larangan Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Menurut Alboin yang juga berprofesi sebagai praktisi hukum itu, permasalahan penugasan itu berkaitan dengan norma yang berlaku saat ini dan tidak sepenuhnya terdapat persoalan konstitusionalitas, tapi lebih pada persoalan implementasi norma.
"Seorang polisi aktif bisa menjabat di luar kepolisian, tanpa melepaskan statusnya sebagai anggota Polri, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut berdasarkan penugasan dari Kapolri," katanya.
Sebab, penugasan anggota polri di luar institusinya tetap diakomodir sepanjang ada surat penugasan dari institusi tanpa harus mundur atau pensiun dari polri karena penugasan bersifat limitatif.
"Jabatan penugasan di luar kepolisian akan lebih baik kiranya diatur dan dipertegas dalam peraturan kepolisian tanpa harus mengundurkan diri dari institusi kepolisian," imbuhnya.
Alboin menjelaskan, berdasarkan Keppres nomor 122/P tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Melalui komisi tersebut, presiden atau pemerintah dapat mengambil langkah-langkah percepatan reformasi Polri baik dari aspek substansi, struktur, maupun kultur hukum guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sekaligus guna lebih meningkatkan ikhtiar kepolisian dalam pelaksanaan tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Baca juga: Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK
"Dalam konteks reformasi dimaksud, guna pengembangan institusi kepolisian kedepan, dalam kaitan dengan jabatan di luar kepolisian, meskipun menurut hemat kami norma yang berlaku saat ini tidak terdapat," katanya.
Lebih lanjut, Alboin menilai putusan MK tersebut masih diperlukan penjabarannya melalui Perkap.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi resmi menyatakan bahwa anggota Polri tidak lagi boleh menduduki jabatan sipil kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.
Putusan pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu sekaligus menghapus ketentuan yang selama ini memungkinkan penempatan polisi aktif ke jabatan nonkepolisian hanya melalui izin Kapolri.
| MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Mahfud MD: Begitu Hakim Ketok Palu, Ya Langsung Berlaku |
|
|---|
| Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian |
|
|---|
| Fahri Bachmid: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Sebagai Constitutional Guide Amandemen UU Polri |
|
|---|
| Akademisi Nilai MK Tak Cermat soal Putusan Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil |
|
|---|
| Pengamat Sebut Putusan MK Soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Tak Ganggu Jalannya Pemerintahan |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.