Senin, 17 November 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil oleh Polri Setelah Putusan MK

Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan dalam ranah ASN yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian wajib terlebih dulu mengundurkan diri

HandOut/IST
PENEMPATAN ANGGOTA POLRI - Penulis opini, IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA. Praktisi Hukum, Mahasiswa S3 Kebijakan Publik, Mantan Direktur Kebijakan Bakamla dan Mantan Asisten Komisioner KASN serta mantan pengawas sistem merit BKN ini menyoroti seputar penempatan anggota Polri pada jabatan yang berada dalam ranah Aparatur Sipil Negara pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Menata Ulang Batas Penempatan Jabatan Sipil Oleh Polri Setelah Putusan MK

 

Oleh: IGN Agung Y Endrawan SH MH CCFA  

Praktisi Hukum dan Mantan Pengawas Sistem Merit

 

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 memberikan kejelasan penting dalam tata kelola kepegawaian negara, khususnya dalam penempatan anggota Polri pada jabatan yang berada dalam ranah Aparatur Sipil Negara (ASN)

Putusan tersebut membatalkan sebagian Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian dan mengembalikan penataan jabatan publik pada prinsip dasar sistem merit serta asas kepastian hukum.

Sebagai mantan pengawas sistem merit, saya melihat putusan ini membawa dampak signifikan bagi penataan jabatan dan integritas birokrasi di Indonesia.

Baca juga: Fahri Bachmid: Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Sebagai Constitutional Guide Amandemen UU Polri

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian sebelumnya memuat dua bagian norma.

Bagian pertama berbunyi “yang dimaksud dengan jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, bagian ini tetap berlaku.

Bagian kedua adalah frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”, frasa inilah yang dihapus oleh MK karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang multitafsir mengenai status kedinasan anggota Polri yang mengisi jabatan sipil.

Dengan dihapusnya frasa tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa penugasan internal tidak dapat dijadikan dasar untuk mengisi jabatan dalam rezim ASN.

Mahkamah mempertimbangkan bahwa frasa tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, memengaruhi netralitas aparatur negara, dan menimbulkan ketidaksamaan perlakuan dengan ASN lainnya.

Norma itu juga dinilai tidak sejalan dengan sistem merit serta bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 karena melemahkan asas kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum.

Karena itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan dalam ranah ASN yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.

Bersifat Opsional dan Bukan Keharusan

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved