Rabu, 19 November 2025

34 Kader Partai Ummat Gugat Amien Rais dan Menantunya, Ridho Rahmadi: Bakal Kami Gugat Balik

Amien Rais dan menantunya digugat oleh 34 kader Partai Ummat ke PN Jakarta Selatan. Namun, belum diketahui isi gugatannya.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
AMIEN RAIS DAN MENANTU DIGUGAT - Ketua Umum Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, dan menantunya sekaligus Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi, digugat oleh 34 kader ke PN Jakarta Selatan. Ridho menyebut pihaknya bakal menggugat balik para penggugat. 

"Dan mereka (penggugat) itu segelintir, hanya seolah-olah mengatasnamakan banyak orang, kami paham betul," ujar Ridho.

Ridho pun meyakini bahwa mayoritas kader masih mendukungnya sebagai Ketua Umum Partai Ummat.

"Keyakinan kami didukung fakta ketika kami turun ke lapangan. Kalau meminjam lirik lagu nostalgia, 'aku masih seperti yang dulu'. Bisa diikuti di sosial media Partai Ummat, bagaimana kader-kader asli kami begitu bergairah di lapangan," tuturnya.

Di sisi lain, saat ditanya respons Amien Rais terkait gugatan ini, Ridho menyebut mertuanya itu menanggapinya dengan santai.

"Seperti biasa, beliau selalu santai dengan urusan dunia yang kecil," pungkasnya.

Sempat Muncul Gelombang Penolakan Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat

Sebelumnya, penolakan terkait terpilihnya kembali Ridho sebagai Ketua Umum Partai Ummat memang sempat muncul.

Bahkan, penolakan tersebut muncul dari DPW Partai Ummat se-Indonesia.

"Kami dengan tegas menolak dan tidak mengakui keputusan yang menetapkan kembali Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat," ucap Ketua DPW Partai Ummat Jambi Mahili, dalam konferensi pers, di Cikini, Jakarta Pusat, pada 25 Februari 2025 lalu.

Menurut Mahili, penetapan Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Partai Ummat untuk periode 2025-2030 bermasalah dan tidak sah karena didasarkan pada AD/ART yang belum mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Ridho Rahmadi sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025 belum memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Forum Musyawarah Nasional," jelasnya.

Selain itu, Mahili menuturkan, setelah munculnya Surat Keputusan Majelis Syura Nomor :05/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/lI/2025 Tentang Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Ummat Periode 2025 - 2030, maka implikasi formal yang ditimbulkannya adalah Kepengurusan DPP Partai Ummat Periode 2021 - 2025 yang sebelumnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Syura Nomor 02/MS-Partai Ummat/Kpts/K-S/VIII2023, menjadi tidak berlaku.

Baca juga: Partai Ummat Ikut Senada dengan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

Hal itu, lanjutnya, berlaku untuk kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Daerah, Dewan Pengurus Cabang dan Dewan Pengurus Ranting. 

"Sehingga praktis saat ini di jajaran Dewan Pengurus secara formal yang eksis dan legal hanyalah Ketua Umum. Dengan kata lain, hanya terdapat Ketua Umum sebagai satu-satunya pengurus yang sah di seluruh Indonesia," kata Mahili.

Ia menilai, Majelis Syura Partai Ummat tersebut terlalu terburu-buru dan gegabah dalam mengambil keputusan.

Mahili menduga keputusan ini merupakan bagian dari upaya Ridho agar dapat menghindari kewajibannya sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat periode 2021-2025, mempertanggungjawabkan jabatannya tersebut sehingga kegagalannya sebagai Ketua Umum tidak dapat dievaluasi dan dikritisi. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved