RUU KUHAP
14 Poin Penting RKUHAP yang Akan Disahkan DPR RI Hari Ini, BEM UI Demo DPR
RKUHAP adalah rancangan undang-undang yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Ringkasan Berita:
- DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang pada hari ini
- Pengesahan RKUHAP menjadi UU bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
- RKUHAP adalah rancangan undang-undang yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
- Ada 14 poin penting dari RKUHAP yang akan disahkan jadi UU oleh DPR RI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI dijadwalkan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang pada hari ini, Selasa (18/11/2025).
Terkait hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia akan melakukan demo bertajuk #TolakRKUHAP di depan gedung DPR pagi ini.
Pengesahan RKUHAP menjadi UU bakal dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
RKUHAP adalah rancangan undang-undang yang menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
Poin penting RUU KUHAP
Poin penting RUU KUHAP yang akan disahkan besok mencakup 14 substansi utama, termasuk penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, penguatan hak tersangka/terdakwa, serta aturan baru soal penyadapan, penahanan, dan peran hakim.
Diantaranya adalah:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional, serta nilai-nilai KUHP baru.
- Penguatan hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk tidak dipaksa mengaku, dan hak atas peradilan yang adil.
- Pengaturan penyadapan: prosedur penyadapan diatur lebih ketat dengan izin pengadilan, untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
- Penahanan dan perpanjangan masa tahanan: ada batasan waktu yang lebih jelas, serta mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penahanan sewenang-wenang.
- Peran hakim pengawas dan pengamat diperkuat, termasuk dalam mengawasi pelaksanaan penahanan dan penyidikan.
Berikut 14 substansi RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.
- Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.
- Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.
- Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
- Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.
- Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.
- Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.
- Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.
- Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.
- Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
RUU KUHAP
| Panja Sepakat Hapus Pasal Polri sebagai Penyidik Tertinggi dalam RKUHAP |
|---|
| Aturan dalam RUU KUHAP: Pelaku Kejahatan dengan Disabilitas Mental Tak Dijatuhi Pidana |
|---|
| RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV |
|---|
| RUU KUHAP Dinilai Perlu Mengatur Lebih Ketat Soal Penerapan Aturan Upaya Paksa |
|---|
| Komisi III DPR Bakal Maksimalkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.