Senin, 24 November 2025

RUU KUHAP

Pasal 93 dan 99 KUHAP Baru Dinilai Fatal, YLBHI: Wewenang Polri Melebar Berisiko Hambat Penyidikan

Pasal yang fatal dapat berakibat serius pada penindakan hukum, sehingga menurut Muhammad Isnur, KUHAP baru harus ditunda pemberlakuannya.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TOLAK KUHAP BARU - Dalam foto: Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti sejumlah pasal yang dinilai fatal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Ringkasan Berita:
  • Revisi KUHAP resmi disahkan DPR RI dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025) lalu.
  • Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru tentang mekanisme penangkapan dan penahanan tersangka yang dinilai fatal terhadap upaya penindakan hukum.
  • Ketentuan dalam 2 pasal itu akan berbahaya bagi penyidikan kasus narkotika, perambahan hutan, bea cukai, dan lainnya karena harus menunggu perintah dari penyidik Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyoroti sejumlah pasal yang dinilai fatal dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan.

Isnur lantas meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menggunakan wewenang konstitusionalnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) demi menunda pemberlakuan KUHAP baru.

Saat menjadi narasumber dalam acara Sapa Indonesia Pagi di kanal YouTube KompasTV, Senin (24/11/2025), Isnur memaparkan dua dari sederetan alasan mengapa KUHAP baru harus ditunda.

Pertama, soal momentum pengesahan.

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan DPR RI dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025) lalu.

Kemudian, KUHAP baru tersebut akan berlaku mulai 2 Januari 2026.

Menurut Isnur, pemberlakuan KUHAP baru ini memberikan rentang waktu atau masa transisi yang terlalu sempit bagi pihak-pihak terkait untuk mempelajarinya.

Bahkan, Isnur menyoroti hingga kini, belum ada nomor resmi dari KUHAP baru tersebut, hanya ada draft-nya ketika disahkan.

"Terkait menunda dulu untuk memperbaiki banyak pasal yang fatal karena berdampak serius kepada penindakan hukum," tutur Isnur.

"Jadi, kenapa ditunda? Pertama, di Undang-Undang ini disebutkan bahwa Undang-Undang ini berlaku per 2 Januari."

"Pertanyaan besarnya, memang aparat kita sudah paham? Hakim, jaksa, polisi, masyarakat, advokat memang sudah paham?"

Baca juga: 5 Pasal Bermasalah di KUHAP Baru yang Disorot Koalisi Sipil: Pasal Karet hingga Polisi Superpower

"Bahkan sampai sekarang kita belum dapat nomor Undang-Undang. Draft-nya saja baru kita dapatkan per tanggal 18 November saat disahkan gitu. Bagaimana orang mempelajari, memahami, menggunakan?" 

"Itu sangat berbahaya, karena banyak penambahan kewenangan yang enggak jelas dasar dan lain-lainnya."

Pasal yang Fatal

Kedua, penundaan juga dinilai urgent atau mendesak karena ada sejumlah pasal yang fatal dalam KUHAP baru yang dapat berakibat serius pada penindakan hukum.

Isnur menyoroti Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru, mengenai mekanisme penangkapan dan penahanan tersangka.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved