Selasa, 2 Juni 2026

RUU KUHAP

YLBHI Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pemberlakuan KUHAP

Menurutnya, KUHAP baru akan mulai berlaku dalam 5 minggu ke depan, sementara aparat di lapangan dinilai belum siap.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Igman Ibrahim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
PERPPU KUHAP - Konferensi pers gabungan Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, Ketua PBHI Julius Ibrani, Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan seusai audiensi dengan komisi percepatan reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • YLBHI harap Presiden Prabowo Subianto terbitkan Perppu penundaan KUHAP baru
  • KUHAP baru akan mulai berlaku dalam 5 minggu ke depan
  • YLBHI juga meminta agar revisi KUHAP memasukkan semangat reformasi kepolisian

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur meminta Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah segera menerbitkan Perppu penundaan KUHAP baru untuk mencegah kekacauan atau chaos dalam penegakan hukum.

Perppu adalah singkatan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu peraturan yang ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa, dan memiliki kedudukan serta kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.

Baca juga: RDPU di DPR, Ketua Umum PERADI SAI Sebut KUHAP Baru Buat Aparat Penegak Hukum Lebih Profesional

Isnur menyampaikan seruan itu dalam usai audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

“Kami mendesak supaya Presiden segera mengeluarkan Perppu penundaan dan pembatalan KUHAP. Diperbaiki dulu KUHAP-nya secara maksimal,” ujar Isnur.

Menurutnya, KUHAP baru akan mulai berlaku dalam 5 minggu ke depan, sementara aparat di lapangan dinilai belum siap.

Ia menyebut kondisi itu berpotensi menimbulkan kekacauan atau chaos penegakan hukum.

“Apalagi ini akan berlaku dalam waktu lima minggu lagi. Sedangkan di lapangan para penyidik, penyelidik itu belum pada tahu KUHAP ini. Itu akan sangat membahayakan dan membuat bencana dalam penegakan hukum,” kata Isnur.

Dalam paparannya, Isnur juga menegaskan bahwa perbaikan menyeluruh terhadap kepolisian harus meliputi aspek norma, aparat, struktur, dan kultur. 

Baca juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Siapkan Masa Transisi Sebelum KUHAP Baru Berlaku

Ia menyinggung berbagai temuan mengenai tindakan represif, salah tangkap, torture, rekayasa kasus, sampai persoalan mutasi dan promosi internal.

“Problem di kepolisian itu sangat banyak. Problemnya baik dari norma, baik dari aparat, maupun dari struktur dan kultur. Dan itu banyak hal yang fundamental,” ucapnya.

YLBHI juga meminta agar revisi KUHAP memasukkan semangat reformasi kepolisian.

Termasuk, penguatan kontrol pengadilan terhadap upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan.

Diketahui, KUHAP baru resmi disahkan DPR pada 18 November 2025 dan akan mulai berlaku 2 Januari 2026.

Fakta Utama

  • Tanggal pengesahan: 18 November 2025, dalam rapat paripurna DPR RI.
  • Tanggal berlaku: 2 Januari 2026, bersamaan dengan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
  • Alasan revisi: KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan perlindungan HAM.
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved