Ijazah Jokowi
Soal Kasus Roy Suryo Cs, Habiburokhman: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru
Habiburokhman menyebut kasus ijazah Jokowi yang mentersangkakan Roy Suryo cs bisa diselesaikan secara restorative justice jika pakai KUHAP baru.
Lalu, untuk penahanan, Habiburokhman mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi jauh lebih berat ketimbang yang tertuang dalam KUHAP lama.
Pertama, tersangka baru bisa ditahan jika mangkir sebanyak dua kali saat dipanggil kepolisian.
"Kedua, apabila tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta. Ini kan gampang di-krosceknya," tuturnya.
Ketiga, penahanan baru bisa dilakukan jika tersangka menghambat proses pemeriksaan.
Keempat, tersangka dapat ditahan ketika berupaya melarikan diri, melakukan tindak pidana lain, menghilangkan alat bukti, dan terancam keselamatannya.
"Atau yang terakhir, tersangka (baru bisa ditahan ketika) mempengaruhi saksi untuk berbohong. Ini kan juga masuk dalam obstruction of justice yang memang tindak pidana," jelas Habiburokhman.
Baca juga: Roy Suryo Tersangka, Ketua Harian PSI: Jokowi Orang Biasa jadi Presiden karena Kejujurannya
Habiburokhman lantas membandingkan dengan KUHAP lama yang hanya memuat tiga syarat bagi tersangka untuk bisa ditahan yakni dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana.
Menurutnya, syarat-syarat tersebut tidak bersifat obyektif karena bergantung pada subyektifitas dari penyidik.
"Kalau di KUHAP baru ini sangat obyektif, sangat bisa dinilai," katanya.
Habiburokhman pun lantas merasa heran dengan beredarnya narasi bahwa dalam KUHAP baru, seseorang bisa ditahan secara sewenang-wenang tanpa terlebih dahulu dikonfirmasi tindak pidana apa yang dilakukannya.
"Jadi aneh kalau ada yang bilang, ada poster lain (berisi) 'kamu bisa jadi korban KUHAP baru," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Wawancara-Khusus-Dengan-Ketua-Komisi-III-DPR-Habiburokhman_20250730_155338.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.