Rabu, 19 November 2025

Bukan 4.000, tapi Ada 300 Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Kapolri Gelar Rapat Khusus

Mabes Polri meluruskan narasi yang mengatakan ada 4.000 polisi aktif menduduki jabatan sipil.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
POLISI AKTIF - Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-70 di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Jumat (1/7/2016). Mabes Polri meluruskan narasi yang mengatakan ada 4.000 polisi aktif menduduki jabatan sipil. 
Ringkasan Berita:
  • Putusan MK dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan polisi aktif tak lagi boleh menduduki jabatan sipil.
  • Terkait putusan itu, beredar narasi yang mengatakan ada 4.000 polisi aktif menduduki jabatan sipil.
  • Mabes Polri pun mengklarifikasi, bukan 4.000, melainkan 300 polisi aktif.

TRIBUNNEWS.com - Mabes Polri meluruskan pemberitaan media soal  jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, mengungkapkan saat ini ada 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil, bukan 4.000.

"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang memengaruhi meritokrasi, bukan."

"Tapi, sekitar 300 orang yang ada," jelas Sandi di Mabes Polri, Senin (17/11/2025), dilansir Kompas.com.

"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," imbuhnya.

Jabatan pendukung non-manajerial itu, jelas Sandi, mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.

Baca juga: Sorot Putusan MK Soal Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Lemkapi: Polri Harus Makin Solid

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar kepolisian.

Kecuali, mereka sudah pensiun atau mengundurkan diri dari jabatannya sebagai polisi aktif.

Putusan ini diambil dalam sidang perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 Ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.

Pemohon adalah Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang  menyoroti praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.

Menanggapi putusan itu, Sandi mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghormati.

Sebagai tindak lanjut, Sigit telah menggelar rapat khusus bersama para pejabat terkait, Senin.

Tak hanya itu, Sandi menyebut Sigit juga memerintahkan pembentukan Tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk menyusun kajian cepat yang menjadi dasar pelaksanaan teknis putusan MK.

Tim itu akan bekerja secara intensif dan melakukan koordinasi lintas lembaga, termasuk Menpan-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, serta MK.

"Polri menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi tadi pagi Bapak Kapolri mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan," ujar Sandi.

"Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya agar semua hal bisa terselesaikan," imbuhnya.

Lemkapi: Jadi Bahan Instropeksi

Menanggapi putusan MK soal polisi dilarang menduduki jabatan aktif, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan bisa menjadi bahan instropeksi Polri.

Tak hanya itu, putusan MK tersebut juga diharapkan bisa membuat seluruh jajaran Polri semakin solid.

"Kita hormati putusan MK tersebut dan jadikan ini sebagai momentum memperkuat soliditas seluruh jajaran Polri."

"Momentum ini juga harus dijadikan sebagai bahan introspeksi untuk Polri yang semakin baik," kata Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan, Senin (17/11/2025).

Ia mengatakan, ujian terhadap Polri tidak berhenti dan kinerjanya terus menjadi sorotan.

Menurut Edi, putusan MK mau tidak mau akan menimbulkan penafsiran beragam dalam internal Polri, begitu juga dari eksternal.

Meskipun demikian, Edi sendiri memberikan pendapat, polisi aktif seharusnya masih diberikan tempat menjabat di luar institusi lain selama posisinya berkaitan dengan penegakan hukum.

Hal tersebut juga sesuai ketentuan yang ada dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Edi memberi contoh KPK, BNN, dan BNPT masih sangat membutuhkan personil kepolisian untuk tugas penegakan hukum.  

"Kami melihat ada pendapat multitafsir terhadap putusan MK itu. Kami yakin apapun hasilnya Polri akan mematuhi apapun yang menjadi perintah Undang-Undang," ucapnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reynas Abdila/Adi Suhendi, Kompas.com/Nicholas Ryan)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved