Jumat, 21 November 2025

RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR Jawab Sejumlah Isu soal Polemik Peran Polisi dalam KUHAP Baru

Habiburokhman menjawab isu di media sosial (medsos) soal peran polisi dalam UU KUHAP yang baru.

Penulis: Reza Deni
Istimewa
PERAN POLISI - Ilustrasi Polisi. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab isu di media sosial (medsos) soal peran polisi dalam UU KUHAP yang baru. 
Ringkasan Berita:
  • Beredar soal 4 peran polisi dalam UU KUHAP.
  • Di antaranya polisi diam-diam menyadap, membekukan sepihak tabungan, mengambil HP dan menangkap serta menggeledah tanpa konfirmasi tindak pidana.
  • Menurut Habiburokhman 4 kabar itu tidak benar atau hoaks.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjawab adanya isu mengarah ke hoaks di media sosial (medsos) soal peran polisi dalam UU KUHAP yang baru. 

Ada 4 hoaks, dikatakan Habiburokhman, yang tersebar soal peran polisi dalam KUHAP:

Kalau RUU KUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim:

1. Diam-diam menyadap, merekam dan mengutak-atik alat komunikasi digitalmu tanpa batasan soal penyadapan sama sekali,
2. Polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua rekening onlinemu,
3. Polisi bisa mengambil HP, laptop, dan data elektronikmu,
4. Polisi bisa menangkap, melarang meninggalkan tempat, menggeledah bahkan melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR: Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru 

Habiburokhman mengatakan empat kabar itu tak benar adanya. 

Habib menyebut aturan soal penyadapan tak diatur oleh KUHAP baru, melainkan regulasi sendiri melalui undang-undang.

"Kami perlu klarifikasi bahwa menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di UU tersendiri yang membahas soal penyadapan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (18/11/2025).

Dia mengatakan sejauh ini semua fraksi di DPR ingin penyadapan diatur sangat hati-hati dan dengan izin pengadilan.

Soal pemblokiran rekening, Habiburokhman membantah jika polisi bisa melakukan pemblokiran tanpa izin pengadilan.

"Kami perlu sampaikan bahwa menurut Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru yang insyallah ini akan disahkan semua bentuk pemblokiran tabungan, data di drive dan sebagainya, harus dilakukan dengan izin hakim ketua pengadilan," kata dia.

Baca juga: Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban

Legislator Gerindra itu juga menjelaskan soal penyitaan oleh polisi. Dia menegaskan jika setiap penyitaan yang dilakukan oleh aparat mesti izin ketua pengadilan negeri.

"Pasal 44 KUHAP baru yang akan kita sahkan ya, bahwa semua bentuk penyitaan itu harus dengan izin ketua pengadilan negeri. Jadi tidak benar," pungkasnya

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.

Di meja pimpinan, Puan didampingi seluruh Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhmam menyampaikan laporan pembahasan RKUHAP.

Dia menegaskan, dalam penyusunan KUHAP, Komisi III DPR RI berusaha untuk memenuhi meaningfull partiicipation atau partisipasi yang bermakna.

"Sejak Februari 2025, Komisi III DPR RI telah mengunggah naskah RUU KUHAP ke laman www.dpr.go.id dan melakukan pembahasan secara terbuka (Panja)," kata Habiburokhman.

Baca juga: Istana Sebut KUHAP 1981 Sudah Tak Relevan, Hukum Acara Baru Mampu Lawan Kejahatan Siber

Habiburokhman menyebut, Komisi III DPR RI telah melaksamakam RDPU dengan 130 pihak dari sisi masyarakat, akademisi, advokat serta elemen penegak hukum.

Kemudian, telah dilaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Barat, DI Yogyakarta, Képuľauan Riau, Sumatera Utara Sumatera Selatan Sulawesi Utara, Bangka Belitung, Jawa Timur, Gorontalo, Sumatera Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Nusa Tenggara Barat;

"Menerima masukan tertulis dari masyarakat dalam kurun waktu 4 bulan terhitung sejak 8 Juli 2025. Ubur ubur ikan lele, KUHAP baru kita sahkan le," ujar Habiburokhman.

Setelah itu, Puan selaku pimpinan rapat meminta persetujuan pengesahan RKUHAP menjadi UU.

"Tiba lah kita meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP, apakah dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

 

Berikut 14 substansi RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman  menjelaskan proses pembahasan RUU KUHAP telah berlangsung sejak DPR menetapkannya sebagai usul inisiatif pada 18 Februari 2025.

Menurutnya, terdapat kurang lebih 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI seperti dikutip dari situs dpr.go.id yakni:

1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

2. Penyesuaian pengaturan hukum acara pidana dengan nilai-nilai KUHP baru yang menekankan orientasi restoratif, rehabilitatif, dan restitutif guna mewujudkan pemulihan keadilan substansi dan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana, yaitu pembagian peran yang proporsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin kemasyarakatan.

4. Perbaikan pengaturan mengenai kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas sistem peradilan pidana.

5. Penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk hak atas bantuan hukum, peradilan yang adil, dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan.

6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana, termasuk kewajiban pendampingan dan pemberian bantuan hukum cuma-cuma oleh negara.

7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Baca juga: RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV

8. Perlindungan khusus terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan lanjut usia, disertai kewajiban aparat untuk melakukan asesmen dan menyediakan sarana pemeriksaan yang ramah.

9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam setiap tahap pemeriksaan.

10. Perbaikan pengaturan tentang upaya paksa dengan memperkuat perlindungan HAM dan asas due process of law, termasuk pembatasan waktu dan kontrol yudisial oleh pengadilan.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru, seperti pengakuan bersalah bagi terdakwa yang kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman serta perjanjian penundaan penuntutan bagi pelaku korporasi.

12. Pengaturan prinsip pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi sebagai hak korban dan pihak yang dirugikan akibat kesalahan prosedur penegakan hukum.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved