Tribunners / Citizen Journalism
RUU KUHAP
Pembahasan RUU KUHAP Terburu-Buru: Semua Bisa Kena, Semua Bisa Jadi Korban
FAKTA RUU KUHAP disahkan kilat, penuh pasal karet dan ancaman kesewenang-wenangan aparat tanpa pengawasan hakim.
Muhammad Isnur
- Ketua Umum YLBHI periode 2022–2026.
- Advokat dan aktivis hak asasi manusia
- Karier dan Aktivisme
- Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sejak awal 2022.
- Aktif di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak 2007, menangani berbagai kasus pelanggaran HAM dan kebijakan publik.
- Pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Penanganan Kasus di LBH Jakarta, termasuk mendampingi kasus reklamasi Teluk Jakarta.
Riwayat Pendidikan
- Sarjana Hukum Islam dari Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (2007).
- Magister Hukum dari Universitas Pancasila (2023).
Penghargaan
Menerima IKALUIN Award 2024 dalam kategori Hukum dan HAM, sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan keadilan dan kemanusiaan.
Kegiatan Menulis dan Pemikiran
Gemar menulis dan telah menerbitkan berbagai tulisan di buku, media, dan jurnal.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara telah selesai melakukan Pembahasan RUU KUHAP pada Kamis 13 November 2025.
Telah diambil keputusan Tingkat I hanya dalam waktu dua hari.
Artinya RUU KUHAP ini tinggal selangkah lagi untuk disahkan menunggu sidang paripurna yang rencananya akan dijadwalkan minggu depan.
Selama pembahasan RUU KUHAP ini, kami Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai terdapat tumpukan masalah dari aspek proses pembahasan dan substansi yang diputuskan.
Proses pembahasan nampak terburu-buru untuk mengejar pengesahan KUHAP agar dapat berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
Terlebih surat Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi KUHAP perihal permohonan respon atas masukan selama Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) maupun masukan tertulis yang disampaikan langsung, luput direspons bahkan dipertimbangkan dan diakomodir dalam pembahasan RUU KUHAP.
Pada sisi lain dari aspek substansi, pasal-pasal dalam RUU KUHAP yang sudah disetujui di tingkat I ini memuat pasal-pasal bermasalah, pasal karet dan pasal yang menyuburkan praktik penyalahgunaan wewenang, diantaranya:
Semua Bisa Dijebak Aparat
Operasi undercover buy (pembelian terselubung) & controlled delivery (pengiriman di bawah pengawasan) yang sebelumnya menjadi kewenangan penyidikan dan hanya untuk tindak pidana khusus yakni narkotika.
Dalam RUU KUHAP kewenangan ini menjadi metode penyelidikan (menciptakan tindak pidana), dan bisa diterapkan untuk semua jenis tindak pidana, tidak punya batasan dan tidak diawasi hakim (Pasal 16).
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
RUU KUHAP
| RUU KUHAP Dinilai Perlu Mengatur Lebih Ketat Soal Penerapan Aturan Upaya Paksa |
|---|
| Komisi III DPR Bakal Maksimalkan Penyerapan Aspirasi Publik dalam Pembahasan RKUHAP |
|---|
| RDP dengan Komisi III DPR, Wamen HAM Sampaikan 10 Poin Masukan Terkait RKUHAP |
|---|
| Ketua KPK Sampaikan Masukan Terkait RKUHAP saat Rapat dengan Komisi III DPR |
|---|
| Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.