Kamis, 13 November 2025

RUU KUHAP

RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV

Rekaman CCTV nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
MASUKAN RKUHAP - Rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mengatur proses pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV).  

Ringkasan Berita:
  • RUU KUHAP akan mengatur proses pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV)
  • Rekaman nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa
  • Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU KUHAP selesai sebelum 1 Januari 2026

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mengatur proses pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV). 

CCTV (Closed-Circuit Television) adalah sistem kamera pengawas yang menggunakan sinyal tertutup untuk merekam dan memantau suatu area tertentu, biasanya digunakan untuk keamanan dan pengawasan.

Baca juga: Revisi KUHAP, Habiburokhman: Mustahil Komisi III Terima Seluruh Masukan dari Kelompok Tertentu

Hal itu sebagaimana disepakati dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan pemerintah.

Adapun aturan itu diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat .

Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Perlu Mengatur Lebih Ketat Soal Penerapan Aturan Upaya Paksa

Dalam aturan tersebut, rekaman nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.

“Bagaimana? Aman?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).

Perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David mengatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan masukan dari organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David. 

Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.

Kemudian ayat (2) disebutkan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung. 

Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.

Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selesai sebelum 1 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi, untuk menerima masukan terkait RKUHAP.

"Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHP yang akan berlaku Januari 2026," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved