RUU KUHAP
RUU KUHAP Bakal Atur Proses Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam CCTV
Rekaman CCTV nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa
Ringkasan Berita:
- RUU KUHAP akan mengatur proses pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV)
- Rekaman nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa
- Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan RUU KUHAP selesai sebelum 1 Januari 2026
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan mengatur proses pemeriksaan tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas (CCTV).
CCTV (Closed-Circuit Television) adalah sistem kamera pengawas yang menggunakan sinyal tertutup untuk merekam dan memantau suatu area tertentu, biasanya digunakan untuk keamanan dan pengawasan.
Baca juga: Revisi KUHAP, Habiburokhman: Mustahil Komisi III Terima Seluruh Masukan dari Kelompok Tertentu
Hal itu sebagaimana disepakati dalam rapat antara Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Adapun aturan itu diatur dalam Pasal 31 Draf RUU KUHAP yang ditampilkan di ruang rapat .
Baca juga: RUU KUHAP Dinilai Perlu Mengatur Lebih Ketat Soal Penerapan Aturan Upaya Paksa
Dalam aturan tersebut, rekaman nantinya bisa digunakan tidak hanya untuk kepentingan penyidikan, tetapi juga bisa diakses oleh pihak tersangka maupun terdakwa dalam rangka pembelaan hukum.
“Bagaimana? Aman?” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama pemerintah, Rabu (12/11/2025).
Perwakilan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU KUHAP, David mengatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan masukan dari organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).
“Masukan dari ACTA ini kami tuangkan dalam Pasal 31 RUU KUHAP,” ujar David.
Dalam rancangan pasal tersebut, ayat (1) mengatur bahwa sebelum pemeriksaan dimulai, penyidik wajib memberitahukan hak tersangka untuk mendapatkan bantuan hukum atau didampingi advokat.
Kemudian ayat (2) disebutkan bahwa pemeriksaan dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Kemudian, ayat (3) menyatakan bahwa rekaman tersebut dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas permintaan hakim.
Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) selesai sebelum 1 Januari 2026.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah akademisi, untuk menerima masukan terkait RKUHAP.
"Komisi III berikhtiar jika pembahasan RKUHAP ini bisa selesai sebelum 1 Januari 2026 agar bisa mendampingi KUHP yang akan berlaku Januari 2026," kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
RUU KUHAP
| Komisi III DPR Akan Undang KPK hingga BEM Bahas RUU KUHAP |
|---|
| RUU KUHAP Diharapkan Mampu Menjawab Persoalan Ego Sektoral Penegak Hukum |
|---|
| Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Pesimistis RKUHAP Bisa Disahkan dalam Waktu Dekat, Kenapa? |
|---|
| Respons DPR Soal KPK Kritik Aturan Praperadilan di RKUHAP Hambat Penanganan Perkara Korupsi |
|---|
| Komisi III Jawab KPK Soal Izin Penyitaan dari Pengadilan dalam RKUHAP: Demi Negara Hukum yang Tertib |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.