Memperkuat Kolaborasi, LAN Inisiasi Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN
Lembaga Administrasi Negara (LAN) mendorong pembentukan Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN Indonesia.
Ringkasan Berita:
- LAN mendorong pembentukan Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN Indonesia.
- Kepala LAN D. Muhammad Taufiq menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga.
- LAN melakukan transformasi pembelajaran melalui digitalisasi, konsep corporate university, dan orkestrasi lintas instansi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lembaga Administrasi Negara (LAN) mendorong pembentukan Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN Indonesia.
Hal tersebut sebagai bentuk penguatan kolaborasi lintas instansi guna menjawab tantangan pemerintahan di tengah era efisiensi dan prioritas pembangunan nasional saat ini.
Kepala LAN, Muhammad Taufiq, mengungkapkan bahwa pengembangan kemampuan ASN di era penuh tantangan tidak dapat lagi dilakukan sendiri-sendiri.
“Kompleksitas tantangan birokrasi saat ini hanya dapat dijawab melalui sinergi antar lembaga pemerintah dan pelaksana pengembangan kompetensi. Kolaborasi bukan lagi pilihan, tetapi keharusan,” kata dia dalam Forum Eksekutif Pengembangan Kompetensi ASN bertema “Kolaborasi Strategis Mengembangkan Kompetensi ASN Menuju Indonesia Emas 2045”, Selasa (18/11/2025).
LAN terinspirasi dari negara lain yang telah sukses membangun training association sebagai penguat ekosistem pembelajaran, menghasilkan integrasi standar, dan program terpadu.
Atas dasar itu, LAN menginisiasi Asosiasi Pengembangan Kompetensi ASN Indonesia sebagai wadah kolaborasi pimpinan lembaga pelatihan di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menghadapi "war of talent" di masa depan.
Selain itu, Taufiq menyoroti mandat Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan pembelajaran berkelanjutan dan terintegrasi dengan pekerjaan.
"Mandat ini menuntut kerja sama erat antara ASN, lembaga pelatihan, dan berbagai pihak pendukung agar pengembangan kompetensi berjalan lebih efektif dan adaptif,” kata Taufiq.
Dia menambahkan, dua tantangan besar dalam pengembangan ASN adalah kesiapan penyelenggara pelatihan dalam menciptakan layanan berkualitas serta kebutuhan pengembangan kompetensi sekitar 5,2 juta ASN, termasuk PPPK yang baru diangkat.
Untuk menjawab tantangan tersebut, LAN melakukan transformasi kelembagaan melalui penguatan konsep corporate university, perombakan struktur, dan penerapan pembelajaran berbasis experiential learning sesuai kebutuhan organisasi.
“Selain itu, LAN juga terus mendorong pembelajaran digital dimana pembelajaran tidak lagi dibatasi oleh tembok dan kelas, dengan pemanfaatan digital yang mampu menjamin akses pembelajaran dengan mudah oleh siapapun, dimanapun, kapanpun dan belajar semua yang dibutuhkan (learning on demand) melalui materi-materi pembelajaran yang relevan sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia.
Deputi Bidang Transformasi Pembelajaran ASN, Erna Irawaty, menyampaikan empat strategi untuk membangun pembelajaran terintegrasi, yakni keterhubungan sistem, digitalisasi, ekosistem kolaborasi, serta inovasi berbasis kebutuhan dan perkembangan.
Sementara itu Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kapasitas ASN, Tri Widodo, menegaskan peran LAN sebagai "orchestrator" kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Ia menguraikan prinsip-prinsip orkestrasi, mulai dari pemanfaatan SDM pengajar lintas institusi, berbagi fasilitas, desain kurikulum gabungan, hingga pengakuan pembelajaran masa lalu.
| Menkes: Rujukan Berjenjang Bisa Bikin Pasien Keburu Wafat |
|
|---|
| Otorita IKN Buka Lelang Dua Proyek Hunian ASN Lewat KPBU, Tersedia di Platform Investara |
|
|---|
| Duduk Perkara Kasus 2 Guru ASN SMAN 1 Luwu Utara Dipecat, Niat Bantu Guru Honorer Berujung Hukum |
|
|---|
| Beri SK ke 4.733 Tenaga PPPK Paruh Waktu, Bupati Indramayu Lucky Hakim Minta ASN Santun Bermedsos |
|
|---|
| Turuti Pacar yang Minta Sumpah Injak Alquran, ASN di Kepahiang Bengkulu Kini Dipecat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/M-TAUFIQ-1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.