Jumat, 21 November 2025

Ijazah Jokowi

Bukan Dokumen Jokowi, KPU Solo Sebut yang Dimusnahkan Buku Agenda saat Daftar Jadi Cawalkot

KPU Solo membantah telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi saat mendaftar sebagai cawalkot Solo. Yang dimusnahkan buku agenda pendaftaran.

Twitter/DianSandiU
BANTAH MUSNAHKAN - Foto ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X (dulu Twitter), Selasa (1/4/2025) lalu. KPU Solo membantah telah memusnahkan salinan dokumen milik Jokowi saat mendaftar sebagai cawalkot Solo. Yang dimusnahkan buku agenda pendaftaran. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua KPU Solo membantah pihaknya telah memusnahkan dokumen Jokowi saat mendaftar sebagai cawalkot Solo pada tahun 2005.
  • Adapun yang dimusnahkan yakni buku agenda saat Jokowi mendaftar yang diantaranya berisi tanggal pendaftaran pencalonan.
  • Pemusnahan ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, membantah pihaknya telah memusnahkan salinan dokumen milik Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Solo pada tahun 2005.

Dia menegaskan dokumen yang telah dimusnahkan yakni buku agenda surat ketika Jokowi mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo.

Arya mengatakan buku agenda tersebut berisi tentang informasi tanggal dan agenda masuk salinan dokumen milik Jokowi.

Menurutnya, pemusnahan buku agenda tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran. Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah.

"Bukan berkas ijazahnya yang musnah. Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tutur Arya, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (19/11/2025)

Arya pun menegaskan salinan dokumen milik Jokowi masih lengkap dan tersimpan oleh pihaknya.

Baca juga: KPU Surakarta Akui Arsip Dokumen Jokowi saat Nyalon Jadi Wali Kota Dimusnahkan, Sebut sesuai Aturan

Bahkan, dia menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen ijazah milik Jokowi sesuai permintaan penggugat.

Adapun penggugat yang dimaksud yakni pihak yang melakukan sengketa terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat.

Ada beberapa pihak yang melakukan sengketa seperti pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, serta kelompok bernama Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi).

“Nanti dari berkas yang kami miliki sesuai dengan permintaan pemohon nanti akan kami selesaikan di proses mediasi. Ya (masih ada) yang kami serahkan untuk proses hukum sebelumnya termasuk dokumen itu. Ini kami hanya membandingkan. PKPU terbit di tahun 2023,” terangnya.

Namun, Arya mengatakan ada sebagian dokumen yang belum diserahkan kepada penggugat lantaran di luar kewenangan KPU Solo.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan dokumen apa saja yang belum diberikan.

Kami sudah memberikan untuk dokumen peraturan SOP verifikasi keabsahan data. Peraturan SOP pengelolaan data informasi sudah kami berikan sebenarnya."

"Dokumen yang belum kami berikan yang belum bisa kami penuhi permintaan karena tidak kami kuasai peraturan KPU DKI Jakarta. Kami tidak menguasai tidak kami berikan,” ungkap Arya.

KPU Solo Dicecar Ketua Komisioner KIP soal Dokumen Jokowi

Sebelumnya, perwakilan dari Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Solo dicecar pertanyaan oleh Ketua Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn terkait dokumen salinan ijazah Jokowi.

Namun, menurut pengakuan perwakilan KPU Solo, arsip tersebut telah dimusnahkan. Dia menyebut langkah yang diambil telah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

"Kemudian tanggal dan nomor agenda masuk nomor ijazah ke KPU (Surakarta) saat pendaftaran," tanya Paulyn.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab termohon.

Kemudian, Paulyn bertanya terkait batas maksimal penyimpanan arsip berdasarkan aturan dalam JRA.

Lalu, termohon menjawab bahwa batas maksimal penyimpanan selama dua tahun. 

Dia mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

"Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?" tanya majelis hakim.

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jawab termohon.

Mendengar penjelasan termohon, Paulyn pun kaget. Menurutnya, aturan terkait batas maksimal penyimpanan arsip harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Paulyn mengatakan batas waktu berdasarkan UU tersebut yakni minimal lima tahun.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho. Masa sih satu tahun arsip dimusnahkan?," katanya.

Namun, termohon tetap bersikukuh bahwa batas waktu penyimpanan arsip di KPU Surakarta tetap mengacu pada aturan yang tertuang dalam PKPU.

Dia lantas menjelaskan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Baca juga: Rocky Gerung Klaim Kasus Ijazah Jokowi Untungkan Prabowo: Enggak Mungkin Teriak Hidup Jokowi Lagi

Paulyn lantas menegaskan bahwa arsip dokumen Jokowi tersebut masuk sebagai dokumen negara.

Selain itu, dia juga mengatakan bahwa dokumen itu masih berpeluang untuk disengketakan di kemudian hari.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang tersebut, pihak termohon yang hadir tidak hanya KPU Solo saja tetapi juga dari beberapa pihak seperti Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, dan Polda Metro Jaya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Solo dengan judul "Tepis Isu Berkas Sudah Musnah, KPU Solo Tegaskan Masih Simpan Dokumen Pendaftaran dan Ijazah Jokowi"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Solo/Ahmad Syarifudin)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved