Ijazah Jokowi
Inkonsistensi Jokowi: Diminta Istirahat Dulu, Mangkir Sidang Ijazah, Kini Bertolak ke Singapura
Keputusan Jokowi pergi ke Singapura tuai sorotan, sebab dirinya dikabarkan harus memulihkan kesehatan dan selalu absen dalam sidang ijazah.
Keduanya didampingi kuasa hukum, Muhammad Taufiq.
Gugatan CLS yang dilayangkan Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto terdaftar di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, dan diajukan pada 22 Agustus 2025.
Dalam gugatan CLS ini, kedua penggugat ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak pihak.
Selain Jokowi selaku tergugat I, ada beberapa pihak lain yang turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Di antaranya adalah Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan perkembangan terbaru, proses gugatan CLS ini sedang berlanjut di tahap pembuktian setelah mediasi deadlock.
Sidang perdana pembacaan gugatan sudah digelar, ditambah sidang mediasi tiga kali, yakni:
- Sidang Perdana: Pembacaan Gugatan (16 September 2025)
- Sidang Mediasi Pertama (14 Oktober 2025)
- Sidang Mediasi Lanjutan (21 Oktober 2025)
- Sidang Mediasi Ketiga (28 Oktober 2025)
Tiga kali sidang mediasi, tiga kali pula Jokowi tidak hadir secara langsung, melainkan hanya menunjuk kuasa hukumnya, YB Irpan, untuk datang ke pengadilan.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jokowi-jumat-26-sept.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.