Ijazah Jokowi
Muncul Ide Mediasi dalam Kasus Ijazah Palsu, Jimly: tapi Jokowi & Roy Suryo Cs Harus Siap Risikonya
Jimly Asshiddiqie mengaku muncul ide mediasi sebagai solusi perselisihan kubu Roy Suryo Cs dan Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkap muncul ide solusi penyelesaian kasus ijazah palsu Jokowi, yakni dengan jalan mediasi antara Jokowi dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.
- Ide tersebut disampaikan dalam audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar pada Rabu (19/11/2025).
- Ide mediasi ini disambut baik oleh Jimly, tapi ia menyebut harus ditanyakan dahulu kepada kedua belah pihak, apakah mereka mau atau tidak untuk dilakukan mediasi.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan hasil audiensi yang dilakukan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Jimly menyebut, hari ini Komisi Percepatan Reformasi Polri mendengarkan aspirasi dari beberapa pihak, termasuk aspirasi soal penyelesaian kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dalam audiensi ini, muncul ide solusi penyelesaian kasus ijazah palsu dari Kritikus Politik Faizal Assegaf, yakni dengan jalan mediasi antara pihak Jokowi dengan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang kini berstatus sebagai tersangka kasus ijazah palsu.
Ide mediasi ini disambut baik oleh Jimly, tapi ia menyebut harus ditanyakan dahulu kepada kedua belah pihak, apakah mereka mau atau tidak untuk dilakukan mediasi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat.
"Nah, muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Faizal Assegaf tadi mengusulkan bagaimana, bisa enggak mediasi?"
"Oh, Bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Ya kan, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dan kawan-kawan. Mau enggak dimediasi?" kata Jimly dalam konferensi persnya hari ini, Rabu (19/11/2025), dilansir Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan, jika dilakukan mediasi dan bisa menghasilkan titik temu dari kedua belah pihak, maka bisa saja perkara pidana dalam kasus ijazah palsu ini tidak dilanjutkan.
Jika tetap tidak ditemukan titik temunya, Jimly menyebut tak masalah. Namun Jimly mengingatkan, setelah ini sudah tidak ada lagi forum yang bisa digunakan untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi tersebut.
Karena langkah hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan langkah hukum perdata sudah dilakukan, tinggal tersisa langkah pidana.
"Nah, jadi status tersangkanya tetap ya kan. Tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ditemukan titik temu ya kan, ya bisa enggak dilanjutkan pidananya."
"Tapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut kan enggak apa-apa. Tidak ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak aslinya. PTUN tidak bisa. Perdata sudah di Solo ya tinggal pidana."
Baca juga: Jimly Ungkap Kronologi Refly Harun-Roy Suryo Cs Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri: Saya Hargai
"Nah, kalau mau ya mediasi, final namanya, sesuai dengan filsafat KUHP dan KUHAP yang kemarin disahkan yaitu restorative justice," jelas Jimly.
Terakhir Rismon mengingatkan, ada syarat penting yang harus dipenuhi jika dilakukan mediasi dalam kasus ijazah palsu ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Konferensi-pers-usai-audiensi-dengan-Komisi-Percepatan-Reformasi-Polr-321.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.