Ijazah Jokowi
Muncul Ide Mediasi dalam Kasus Ijazah Palsu, Jimly: tapi Jokowi & Roy Suryo Cs Harus Siap Risikonya
Jimly Asshiddiqie mengaku muncul ide mediasi sebagai solusi perselisihan kubu Roy Suryo Cs dan Jokowi dalam kasus tudingan ijazah palsu.
Jimly Asshiddiqie mengakui bahwa tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan kawan-kawan, tidak diperbolehkan mengikuti audiensi dengan timnya.
Roy Suryo Cs tidak boleh mengikuti audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri karena beberapa dari mereka ada yang berstatus tersangka, mulai dari dokter Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, dan Roy Suryo.
Mantan Ketua MK itu menghargai keputusan Roy Suryo cs yang memilih untuk walk out (WO) dari audiensi tersebut.
Padahal, kata Jimly, pihaknya sudah menawarkan kepada Roy Suryo cs untuk tetap berada di dalam ruang audiensi tetapi dengan syarat tidak boleh berbicara, namun mereka memilih untuk WO.
"Kita kasih kesimpulan mau duduk di luar saja atau pindah ke belakang tapi tidak boleh bicara. Mereka ini pejuang, sebagai pejuang mereka tidak mau. Keluar, WO. Saya sebagai ketua komisi menghargai," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, dikutip dari tayangan kanal YouTube iNews.
Jimly mengaku kaget dalam surat permohonan yang diajukan oleh YouTuber Refly Harun untuk melakukan audiensi, terdapat nama Roy Suryo cs yang sedang berstatus tersangka.
Baca juga: Apakah KUHAP Baru Untungkan Roy Suryo Cs? Ini Penjelasan Komisi III DPR RI
Ia menyebut, sudah meminta Refly Harun untuk tidak mengajak para tersangka itu dalam audiensi, tetapi mereka tetap datang.
"Khusus untuk pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan dengan kami."
"Daftar namanya setelah dikonfirmasi ada nama-nama yang berstatus tersangka. Semalam rapat kilat, kesimpulannya sebaiknya kita tidak menerima yang statusnya tersangka, supaya kita fair," ujar Jimly.
Jimly mengaku menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
"Belum terbukti mereka (Roy Suryo cs) bersalah, tapi kita harus memegang etika. Selain hukum kita juga (memikirkan) soal baik dan buruk. Kami runding bersama, maka kesimpulannya sebaiknya kita sesuaikan saja dengan surat," imbuhnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Rakli Almughni/Reynas Abdila)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.