Kamis, 20 November 2025

Wakil Ketua DPR Tekankan Pentingnya Pengembalian Hak Warga Terkait Kepemilikan Tanah Eigendom

Penyelesaian polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya memasuki babak penting setelah pertemuan resmi digelar di kompleks DPR. 

HandOut/IST
WAKIL KETUA DPR - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta. Adies Kadir memastikan bahwa penyelesaian polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga. 

Wakil Ketua DPR Tekankan Pentingnya Pengembalian Hak Warga Terkait Kepemilikan Tanah Eigendom

Ringkasan Berita:
  • Penyelesaian polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya tidak akan melalui jalur pengadilan.
  • Penyelesainnya ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.
  • Warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.

 

Muhammad Zulfikar/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir memastikan kalau  penyelesaian polemik lahan Eigendom Verponding (EV) di Surabaya tidak akan melalui jalur pengadilan, tetapi ditempuh melalui mekanisme administratif yang lebih cepat, sederhana, dan tidak membebani warga.

Eigendom Verponding adalah sistem kepemilikan tanah warisan kolonial Belanda yang menjadi bukti hak milik sekaligus dasar pembayaran pajak atas tanah.

“Dirut Pertamina sudah menyampaikan dengan jelas niat tulus untuk menyelesaikan masalah ini. Mekanisme penyelesaian tetap harus sesuai hukum, tetapi bukan persidangan. Yang penting hak warga Surabaya kembali,” kata Adies dalam keterangannya, Rabu (19/11/2025).

Baca juga: Pertamina Likuidasi 2 Anak Usaha di London dan Singapura


Dalam Rapat Dengar Pendapat sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menetapkan langkah-langkah kunci, antara lain mendorong penyelesaian non-litigasi, meminta kementerian/lembaga melakukan verifikasi aset secara terbuka, mempercepat penyelesaian administratif guna memulihkan hak warga.

Sepanjang proses ini, Adies Kadir berperan aktif menghubungkan kementerian, pemerintah daerah, Pertamina, serta perwakilan warga agar penyelesaian berjalan tanpa hambatan dan tetap sesuai regulasi.

Pertemuan tersebut diikuti unsur pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II dan VI, jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, Direksi Pertamina, serta perwakilan warga terdampak EV.

Konflik agraria tersebut memasuki babak penting setelah pertemuan resmi digelar di kompleks DPR. 

Pertemuan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dr. Dalu Agung Darmawan, yang menegaskan komitmen pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria tersebut.

Dalam rapat itu, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, menegaskan secara langsung komitmen Pertamina untuk mengembalikan hak-hak warga Surabaya yang selama ini tertahan akibat status lahan EV. 

Pertamina juga memastikan siap membuka seluruh proses administratif dan berkoordinasi penuh dengan ATR/BPN, DPR, serta kementerian dan lembaga terkait.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir, pimpinan Komisi II DPR RI yakni Ketua Rifqinizamy Karsayuda dan Wakil Ketua Zulkarnaen Arse, serta pimpinan Komisi VI DPR RI yaitu Ketua Anggia Erma Rini dan Wakil Ketua Andre Rosiade.

Dari pihak warga, hadir Muchlis, koordinator warga terdampak EV Surabaya. Ia menegaskan bahwa warga hanya membutuhkan kepastian dan pengembalian hak atas tanah mereka.

Latar Belakang Polemik EV

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved