Hari Anak Sedunia 2025, Kenali Hak-hak Anak menurut UNICEF
Hari Anak Sedunia 2025 diperingati hari ini, Kamis, 20 November 2025. Kenali hak-hak anak menurut badan PBB, UNICEF.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Garudea Prabawati
Warta Kota/Adhy Kelana
ILUSTRASI ANAK - Siswa Madrasah Tsanawiwah 1 Jakarta,Jalan Bangka IX Jakrta Selatan melakukan Masa Orientasi Sekolah, Senin (8/7/2013). (Warta Kota/adhy kelana)
Anak-anak berhak mendapatkan kesempatan untuk bermain dan menikmati masa kecilnya.
Mereka layak bersenang-senang dan merasa aman untuk mengekspresikan diri dan perasaannya.
Isi Konvensi Hak Anak
Sebuah resolusi disepakati oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 tentang hak-hak anak, sebagai berikut.
- Pasal 1: Definisi anak adalah setiap manusia di bawah 18 tahun.
- Pasal 2: Hak anak berlaku tanpa diskriminasi (ras, agama, status, dsb).
- Pasal 3: Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam segala tindakan.
- Pasal 4: Negara wajib menyediakan hak-hak anak sebagaimana tertulis dalam konvensi.
- Pasal 5: Orang tua/wali berperan membimbing anak sesuai perkembangan anak.
- Pasal 6: Anak punya hak atas kehidupan; negara harus menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
- Pasal 7: Anak berhak didaftarkan saat lahir, punya nama, kewarganegaraan, dan hubungan dengan orang tua.
- Pasal 8: Anak berhak atas identitas: nama, kewarganegaraan, dan menjaga ikatan keluarga.
- Pasal 9: Anak tidak boleh dipisahkan dari orang tua kecuali demi kepentingan terbaik; tetap punya hak berkomunikasi bila terpisah.
- Pasal 10: Anak dan orang tua berhak untuk bertemu bila tinggal di negara berbeda.
- Pasal 11: Negara harus melindungi anak dari penculikan dan pemindahan secara ilegal.
- Pasal 12: Anak punya hak didengarkan pendapatnya dan dipertimbangkan dalam keputusan.
- Pasal 13: Anak punya hak menyatakan pendapat serta mencari dan menyebarkan informasi.
- Pasal 14: Anak punya kebebasan beragama, berpikir, dan berkeyakinan; orang tua membimbing sesuai perkembangan anak.
- Pasal 15: Anak punya hak berkumpul dan bersosialisasi secara damai.
- Pasal 16: Anak berhak atas privasi dan perlindungan dari intervensi sewenang-wenang.
- Pasal 17: Anak berhak mengakses informasi yang bermanfaat dari berbagai sumber.
- Pasal 18: Orang tua bersama bertanggung jawab membesarkan anak; negara memberi dukungan.
- Pasal 19: Anak dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
- Pasal 20: Anak tanpa pengasuhan keluarga berhak atas pengasuhan alternatif yang layak.
- Pasal 21: Dalam adopsi, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.
- Pasal 22: Anak pengungsi berhak atas perlindungan khusus.
- Pasal 23: Anak penyandang disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan, dan perlindungan khusus.
- Pasal 24: Anak berhak atas kesehatan terbaik, gizi, kebersihan, air bersih, dan layanan medis.
- Pasal 25: Anak dalam pengasuhan di luar rumah harus dievaluasi secara berkala.
- Pasal 26: Anak berhak atas jaminan sosial.
- Pasal 27: Anak berhak atas standar hidup layak; negara membantu bila orang tua tidak mampu.
- Pasal 28: Anak berhak mendapat pendidikan; pendidikan dasar gratis.
- Pasal 29: Pendidikan bertujuan mengembangkan kepribadian, bakat, dan rasa hormat terhadap HAM.
- Pasal 30: Anak dari kelompok minoritas berhak mempertahankan budaya, bahasa, dan agama.
- Pasal 31: Anak berhak istirahat, bermain, dan berpartisipasi dalam kegiatan budaya.
- Pasal 32: Anak dilindungi dari pekerjaan berbahaya dan eksploitasi.
- Pasal 33: Anak dilindungi dari penyalahgunaan narkoba.
- Pasal 34: Anak dilindungi dari eksploitasi seksual.
- Pasal 35: Negara mencegah penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.
- Pasal 36: Anak dilindungi dari semua bentuk eksploitasi yang merugikan.
- Pasal 37: Anak tidak boleh disiksa atau dihukum kejam; tidak boleh hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 38: Anak dilindungi dari keterlibatan dalam konflik bersenjata.
- Pasal 39: Anak korban kekerasan atau konflik berhak mendapat rehabilitasi.
- Pasal 40: Anak pelaku dugaan tindak kriminal diperlakukan dengan sistem peradilan yang menghormati haknya.
- Pasal 41: Jika hukum nasional memberikan perlindungan lebih baik, maka itu yang digunakan.
- Pasal 42: Anak dan orang dewasa harus diberi informasi tentang hak-hak anak.
- Pasal 43: Dibentuk Komite Hak Anak PBB untuk memantau pelaksanaan konvensi.
- Pasal 44: Negara melaporkan pelaksanaan hak anak kepada Komite Hak Anak.
- Pasal 45: Komite dapat memberikan rekomendasi dan bantuan untuk penerapan konvensi.
- Pasal 46: Menjelaskan metode dan jadwal pelaporan negara.
- Pasal 47: Komite menyusun laporan umum dan koordinasi bantuan teknis.
- Pasal 48: Negara diimbau membentuk lembaga nasional perlindungan hak anak.
- Pasal 49: Komite menetapkan tata cara kerja; negara dapat mengajukan pertanyaan.
- Pasal 50: Negara bekerja sama secara internasional dalam pemenuhan hak anak.
- Pasal 51: Komite dapat memberikan bantuan teknis dan nasihat.
- Pasal 52: Negara dapat membuat reservasi sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan konvensi.
- Pasal 53: Sekretaris-Jenderal PBB menjadi penyimpan naskah asli konvensi.
- Pasal 54: Naskah asli tersedia dalam enam bahasa resmi PBB dan disimpan di PBB.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.