Kamis, 20 November 2025

Hari Anak Sedunia 2025, Kenali Hak-hak Anak menurut UNICEF

Hari Anak Sedunia 2025 diperingati hari ini, Kamis, 20 November 2025. Kenali hak-hak anak menurut badan PBB, UNICEF.

Warta Kota/Adhy Kelana
ILUSTRASI ANAK - Siswa Madrasah Tsanawiwah 1 Jakarta,Jalan Bangka IX Jakrta Selatan melakukan Masa Orientasi Sekolah, Senin (8/7/2013). (Warta Kota/adhy kelana) 

Anak-anak berhak mendapatkan kesempatan untuk bermain dan menikmati masa kecilnya.

Mereka layak bersenang-senang dan merasa aman untuk mengekspresikan diri dan perasaannya.

Isi Konvensi Hak Anak

Sebuah resolusi disepakati oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 tentang hak-hak anak, sebagai berikut.

  1. Pasal 1: Definisi anak adalah setiap manusia di bawah 18 tahun.
  2. Pasal 2: Hak anak berlaku tanpa diskriminasi (ras, agama, status, dsb).
  3. Pasal 3: Kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam segala tindakan.
  4. Pasal 4: Negara wajib menyediakan hak-hak anak sebagaimana tertulis dalam konvensi.
  5. Pasal 5: Orang tua/wali berperan membimbing anak sesuai perkembangan anak.
  6. Pasal 6: Anak punya hak atas kehidupan; negara harus menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
  7. Pasal 7: Anak berhak didaftarkan saat lahir, punya nama, kewarganegaraan, dan hubungan dengan orang tua.
  8. Pasal 8: Anak berhak atas identitas: nama, kewarganegaraan, dan menjaga ikatan keluarga.
  9. Pasal 9: Anak tidak boleh dipisahkan dari orang tua kecuali demi kepentingan terbaik; tetap punya hak berkomunikasi bila terpisah.
  10. Pasal 10: Anak dan orang tua berhak untuk bertemu bila tinggal di negara berbeda.
  11. Pasal 11: Negara harus melindungi anak dari penculikan dan pemindahan secara ilegal.
  12. Pasal 12: Anak punya hak didengarkan pendapatnya dan dipertimbangkan dalam keputusan.
  13. Pasal 13: Anak punya hak menyatakan pendapat serta mencari dan menyebarkan informasi.
  14. Pasal 14: Anak punya kebebasan beragama, berpikir, dan berkeyakinan; orang tua membimbing sesuai perkembangan anak.
  15. Pasal 15: Anak punya hak berkumpul dan bersosialisasi secara damai.
  16. Pasal 16: Anak berhak atas privasi dan perlindungan dari intervensi sewenang-wenang.
  17. Pasal 17: Anak berhak mengakses informasi yang bermanfaat dari berbagai sumber.
  18. Pasal 18: Orang tua bersama bertanggung jawab membesarkan anak; negara memberi dukungan.
  19. Pasal 19: Anak dilindungi dari kekerasan, penganiayaan, dan pengabaian.
  20. Pasal 20: Anak tanpa pengasuhan keluarga berhak atas pengasuhan alternatif yang layak.
  21. Pasal 21: Dalam adopsi, kepentingan terbaik anak menjadi pertimbangan utama.
  22. Pasal 22: Anak pengungsi berhak atas perlindungan khusus.
  23. Pasal 23: Anak penyandang disabilitas berhak atas pendidikan, pelatihan, dan perlindungan khusus.
  24. Pasal 24: Anak berhak atas kesehatan terbaik, gizi, kebersihan, air bersih, dan layanan medis.
  25. Pasal 25: Anak dalam pengasuhan di luar rumah harus dievaluasi secara berkala.
  26. Pasal 26: Anak berhak atas jaminan sosial.
  27. Pasal 27: Anak berhak atas standar hidup layak; negara membantu bila orang tua tidak mampu.
  28. Pasal 28: Anak berhak mendapat pendidikan; pendidikan dasar gratis.
  29. Pasal 29: Pendidikan bertujuan mengembangkan kepribadian, bakat, dan rasa hormat terhadap HAM.
  30. Pasal 30: Anak dari kelompok minoritas berhak mempertahankan budaya, bahasa, dan agama.
  31. Pasal 31: Anak berhak istirahat, bermain, dan berpartisipasi dalam kegiatan budaya.
  32. Pasal 32: Anak dilindungi dari pekerjaan berbahaya dan eksploitasi.
  33. Pasal 33: Anak dilindungi dari penyalahgunaan narkoba.
  34. Pasal 34: Anak dilindungi dari eksploitasi seksual.
  35. Pasal 35: Negara mencegah penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.
  36. Pasal 36: Anak dilindungi dari semua bentuk eksploitasi yang merugikan.
  37. Pasal 37: Anak tidak boleh disiksa atau dihukum kejam; tidak boleh hukuman mati atau penjara seumur hidup.
  38. Pasal 38: Anak dilindungi dari keterlibatan dalam konflik bersenjata.
  39. Pasal 39: Anak korban kekerasan atau konflik berhak mendapat rehabilitasi.
  40. Pasal 40: Anak pelaku dugaan tindak kriminal diperlakukan dengan sistem peradilan yang menghormati haknya.
  41. Pasal 41: Jika hukum nasional memberikan perlindungan lebih baik, maka itu yang digunakan.
  42. Pasal 42: Anak dan orang dewasa harus diberi informasi tentang hak-hak anak.
  43. Pasal 43: Dibentuk Komite Hak Anak PBB untuk memantau pelaksanaan konvensi.
  44. Pasal 44: Negara melaporkan pelaksanaan hak anak kepada Komite Hak Anak.
  45. Pasal 45: Komite dapat memberikan rekomendasi dan bantuan untuk penerapan konvensi.
  46. Pasal 46: Menjelaskan metode dan jadwal pelaporan negara.
  47. Pasal 47: Komite menyusun laporan umum dan koordinasi bantuan teknis.
  48. Pasal 48: Negara diimbau membentuk lembaga nasional perlindungan hak anak.
  49. Pasal 49: Komite menetapkan tata cara kerja; negara dapat mengajukan pertanyaan.
  50. Pasal 50: Negara bekerja sama secara internasional dalam pemenuhan hak anak.
  51. Pasal 51: Komite dapat memberikan bantuan teknis dan nasihat.
  52. Pasal 52: Negara dapat membuat reservasi sepanjang tidak bertentangan dengan tujuan konvensi.
  53. Pasal 53: Sekretaris-Jenderal PBB menjadi penyimpan naskah asli konvensi.
  54. Pasal 54: Naskah asli tersedia dalam enam bahasa resmi PBB dan disimpan di PBB.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved