Kamis, 20 November 2025

Ijazah Jokowi

Tersangka Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Akankah Langsung Ditahan?

Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada 13 November 2025.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Roy Suryo Cs menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) selama 9 jam 20 menit. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya , Kamis (20/11/2025) hari ini.
  • Ini kedua kalinya tersangka kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu Jokowi ini akan diperiksa
  • Roy Suryo belum ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya , Kamis (20/11/2025) hari ini.

Ini kedua kalinya tersangka kasus dugaan penyebaran informasi ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ini akan diperiksa polisi.

Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada 13 November 2025.

Ia bersama dua tersangka lain dalam kasus tersebut diperiksa selama 9 jam namun tidak ditahan dan diperbolehkan pulang.

Lalu akankah Roy Suryo langsung ditahan hari ini?

Alasan Roy Suryo Belum Ditahan

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Iman Imanudin mengatakan Roy Suryo dan 2 tersangka lainnya tidak ditahan karena mengajukan saksi dan ahli yang dinilai dapat meringankan.

“Kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian, karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Tentunya dalam hal ini sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujar Iman.

Roy Suryo menjadikan Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana, sebagai kuasa hukum atau pengacaranya dalam kasus tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Denny menuturkan dirinya siap mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum yang disangkakan karena ingin ada kekuasaan yang membungkam sikap kritis, bahkan dilakukan oleh mantan presiden sekalipun.

Peradi Sebut Kasus Roy Suryo Cs Tak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengklaim bahwa kasus yang menyeret Roy Suryo Cs itu tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice lewat KUHAP baru.

Sebab, KUHAP yang anyar itu baru akan diberlakukan pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Bisa enggak digunakan KUHAP baru ini kepada Mas Roy dan kawan-kawan? Tentu tidak bisa, karena kan tidak berlaku surut, aturan undang-undang itu begitu, undang-undang dasarnya yang ngomong," tegasnya.

"Terus yang kedua, restorative justice itu tidak selalu harus menggunakan KUHAP, sebenarnya diatur di peraturan kepolisian negara Indonesia nomor 8 tahun 2021, penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative itu bisa dilakukan," imbuh Ade.

Meski demikian, Ade setuju dengan pernyataan Roy Suryo terkait penyelesaian dengan restorative justice ini harus kesepakatan kedua belah pihak, di mana dalam hal ini adalah Roy Suryo Cs dan Jokowi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved