Ijazah Jokowi
Tersangka Roy Suryo Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini, Akankah Langsung Ditahan?
Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan pertamanya di Polda Metro Jaya pada 13 November 2025.
"Ketika disetujui ya sah-sah saja. Kalau saya mengikuti apapun yang mungkin, bila tidak keberatan Pak Ir. Joko Widodo untuk melakukan itu (restorative justice) ya kita kembalikan ke Pak Ir. Joko Widodo sebagai Presiden ketujuh ya kan," ungkapnya.
Namun, ketika nantinya kasus sudah diselesaikan dengan restorative justice, Ade meminta kepada Roy Suryo agar tidak mempermasalahkan lagi ijazah Jokowi tersebut.
"Itu kan repot aku Mas Roy. Tetapi apapun itu semua kebaikan karena perdamaian itu adalah hukum tertinggi di Republik Indonesia, itu Undang-Undang Dasar yang mengatur itu," katanya.
Adapun selain Roy Suryo, Rismon, dan Tifa, tersangka lainnya adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Penetapan tersangka Roy Suryo c.s. tersebut dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka semua diketahui belum diperiksa.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta sejumlah pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Klaster kedua ini dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
Ijazah Jokowi
| Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|---|
| Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani |
|---|
| Bonatua Silalahi Harap Jokowi hingga Roy Suryo Hadir pada Sidang Uji UU Pemilu di MK |
|---|
| Bonatua Mengaku Penelitiannya Soal Ijazah Jokowi Terganggu: Hanya Dapat Data Sampah |
|---|
| Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.