Ijazah Jokowi
Respons Roy Suryo dan Rismon Sianipar soal Usulan Mediasi Kasus Ijazah Jokowi
Roy dan Rismon mengaku akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons soal usulan mediasi.
Usulan tersebut disampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri saat audiensi dengan Kritikus Politik Faisal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).
Baca juga: Kubu Roy Suryo Nilai Jokowi yang Buat Kasus Ijazah Palsu Berlarut-larut, Singgung soal Arsul Sani
Roy dan Rismon mengaku akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan tim penasihat hukum.
Menurutnya, langkah mediasi akan dipelajari dan diikuti sesuai arahan tim hukum.
Baca juga: Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani
"Tunggu tanggal waktunya, yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga terhadap semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media," ucap Roy saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menilai perhatian publik adalah bentuk kepedulian yang patut dihargai.
"Apapun itu adalah bentuk kecintaan terhadap kami, jadi kami juga sangat mengapresiasi itu tentu saja dengan petunjuk dari para kuasa hukum kami," ucapnya.
Hingga saat ini sikap Roy masih menunggu keputusan tim hukum dan tidak ingin mendahului langkah apa pun sebelum ada arahan resmi.
“Semua kami lakukan sesuai petunjuk kuasa hukum,” ujarnya singkat.
Sementara Rismon menilai usulan mediasi merupakan opsi hukum yang disampaikan oleh seorang ahli hukum.
Kemudian langkah ke depan yaitu mendiskusikan apa yang menjadi pandangan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Prof Jimly Asshiddiqie.
"Itu kan opsi-opsi hukum dari Profesor Jimly sebagai pakar hukum, nah apapun itu nanti kita diskusikan dengan tim hukum. " ucap dia.
Rismon meminta ada kejelasan agar tidak menjadi beban baru bagi para pihak.
"Itu kita lihat syaratnya dulu, jangan sampai syaratnya makah membebani kita," tandasnya.
Baca juga: Komisi Percepatan Reformasi Polri Dorong Usulan Kasus Ijazah Jokowi Dimediasi
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan agar kasus ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo yang menyeret delapan tersangka Roy Suryo Cs dilakukan ke tahap mediasi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof.Jimly Asshiddiqie menyambut baik usulan tersebut.
"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Aseegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" tuturnya.
Prof. Jimly menyinggung bahwa sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ).
Dalam kata lain mediasi penal dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
Sekali lagi, Prof. Jimly menekankan upaya ini dapat terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.
“Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko,” tegasnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan bahwa persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia.
Pada 2004, kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan.
“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.
Kemudian pada Pilkada 2024 pun MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.
“Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk,” ujarnya.
“Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” pungkas Prof. Jimly.
Baca juga: Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani
Diketahui, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ijazah Jokowi
| Jokowi Diminta Tiru Arsul Sani yang Tunjukkan Ijazahnya, Politisi PSI Tak Terima: Aneh Logikanya |
|---|
| Reaksi Roy Suryo Tahu Kasusnya Bisa Selesai Pakai Restorative Justice di KUHAP Baru: Makasih, DPR |
|---|
| Kubu Roy Suryo Tegas Tolak Usulan Mediasi Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|---|
| Polemik Ijazah Melebar hingga KIP, Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Jokowi Egois dan Singgung Arsul Sani |
|---|
| Bonatua Silalahi Harap Jokowi hingga Roy Suryo Hadir pada Sidang Uji UU Pemilu di MK |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.