Kasus Korupsi Dana Pokir DPRD di Dinas PUPR OKU, KPK Panggil 4 Tersangka Baru Hari Ini
Menurut Budi Prasetyo, dana pokir tersebut secara administratif masuk dalam APBD dan DIPA Dinas PUPR.
Ringkasan Berita:
- KPK mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan di Dinas PU OKU Sumsel
- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru
- Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada hari ini, Kamis (20/11/2025), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus ini.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa keempat pihak yang dipanggil tersebut terdiri dari unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, atas nama pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024–2025," kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).
Adapun keempat nama yang dipanggil penyidik hari ini adalah:
1. Parwanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024–2029 (Fraksi Gerindra).
2. Robi Vitergo, Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024–2029 (Fraksi PKB).
3. Ahmat Thoha (alias Anang), Wiraswasta.
4. Mendra SB, Wiraswasta.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu.
KPK mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka mirip dengan kasus dana hibah di Jawa Timur, yakni praktik jual beli proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Menurut Budi Prasetyo, dana pokir tersebut secara administratif masuk dalam APBD dan DIPA Dinas PUPR.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut dititipkan oleh anggota DPRD dengan kesepakatan fee tertentu dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek tersebut.
"Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD," jelas Budi sebelumnya.
Akibat pemotongan anggaran untuk fee tersebut, kualitas proyek infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.
Sebagai informasi, pemanggilan empat tersangka baru ini dilakukan hanya dua hari setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan tuntutan terhadap para terdakwa dari perkara pokok di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Selasa (18/11/2025).
Dalam sidang tersebut, mantan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.
Sementara tiga anggota DPRD OKU lainnya yang terjerat lebih dulu—Umi Hartati, M Fahrudin, dan Ferlan Juliansyah—dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa KPK, Takdir Suhan, dalam persidangan sebelumnya juga mensinyalir adanya sosok pemeran utama yang belum terungkap.
Hal ini didasari oleh fenomena amnesia massal para saksi dari pihak eksekutif Pemda OKU yang kompak mengaku lupa saat memberikan keterangan di persidangan.
KPK menegaskan akan terus mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk mendalami peran para tersangka baru yang diperiksa hari ini dalam memuluskan praktik rasuah di Kabupaten OKU.
| Pemeriksaan Adik Jusuf Kalla Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar Ditunda, Mengapa? |
|
|---|
| Kejagung Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Mulai Disidik Sejak Oktober 2025 |
|
|---|
| Berawal dari Temuan Ambulans BPKH, KPK Duga Satori Terima Dana di Luar BI dan OJK |
|
|---|
| 2 Korporasi CPO Diminta Lunasi Uang Pengganti Rp 4,4 Triliun Paling Lambat Pertengahan 2026 |
|
|---|
| Besok, Eks Dirut Asabri Adam Damiri akan Hadiri Sidang PK di PN Jakpus |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.