Senin, 10 November 2025

Kejagung Usut Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral, Mulai Disidik Sejak Oktober 2025

Kejagung selidiki dugaan korupsi pengadaan minyak Petral 2008–2017. Sprindik terbit, saksi diperiksa, tersangka belum diumumkan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com
DUGAAN KORUPSI DI PETRAL: Keterangan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). Anang menyatakan bahwa Kejagung sedang menangani dugaan kasus korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) tahun 2008-2017. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Agung menyidik dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral periode 2008–2017. 
  • Sprindik terbit sejak Oktober 2025. Kejagung berkoordinasi dengan KPK karena kasusnya beririsan. 
  • Hingga kini belum ada tersangka, dan penyidik masih memeriksa mantan pegawai serta saksi untuk memperkuat berkas perkara.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dalam rentang waktu 2008 hingga 2017.

Perkara yang telah lama menjadi sorotan publik ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Sprindik kasus tersebut telah diterbitkan dan proses pengumpulan alat bukti terus berjalan.

“Memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Sprindik terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Petral. Periode yang kita dalami mulai 2008 sampai 2017,” ujar Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Ia mengatakan, penyidik juga telah membuka komunikasi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dilakukan karena terdapat irisan substansi antara perkara yang ditangani Kejagung dan penelusuran terpisah yang kini sedang digarap oleh KPK.

“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Anang.

Baca juga: Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

Langkah ini  diperlukan untuk memastikan efektivitas dan konsistensi langkah penegakan hukum.

Hingga laporan terakhir, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan pegawai Petral, untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengurai alur pengadaan minyak mentah yang diduga bermasalah pada periode tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) untuk periode 2009–2015.

Penyidikan baru ini fokus pada dugaan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.

 Perkara pertama adalah penyidikan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, yang menjerat mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto (CD). 

 Chrisna Damayanto diketahui juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Petral pada periode tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved