Ijazah Jokowi
Respons Kuasa Hukum, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar soal Usulan Mediasi Kasus Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin merespons mediasi yang ditawarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.
Ringkasan Berita:
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menawarkan mediasi terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
- Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin, menyinggung sikap Jokowi yang berulang kali dimediasi soal kasus dugaan ijazah palsu, tetapi justru tidak hadir.
- Tersangka Roy Suryo dan Rismon Sianipar pun buka suara terkait usulan mediasi ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin merespons mediasi yang ditawarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, terkait kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengimbau semua pihak untuk tak mempercayai siapa pun yang mengaku bertindak untuk dan atas nama pihaknya yang berusaha membangun narasi perdamaian dengan siapa pun, termasuk ke lembaga mana pun.
Hal itu disampaikan Khozinuddin saat mendampingi Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya untuk wajib lapor, Kamis (20/11/2025).
"Karena sekali lagi tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran, sekali lagi tidak ada kompromi antara al-Haq dan al-Batil sehingga kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon (Sianipar), Pak Roy (Suryo), dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," ujarnya.
Khozinuddin lantas menyinggung sikap Jokowi yang berulang kali dimediasi soal kasus dugaan ijazah palsu, tetapi justru tidak hadir.
"Jadi, kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun, termasuk kemarin kami komplain Saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian juga Prof. Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata."
"Kemarin waktu saat kasus perdata, Saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir," tuturnya.
Namun, dalam kasus pidana kali ini, justru Jokowi sendiri yang melaporkan.
"Maka Saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," ungkapnya.
Ia lantas menyarankan tim Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk fokus mengurusi institusi Polri, bukan malah mengurusi kasus ijazah Jokowi.
Menurut Khozinuddin, salah satu hal yang perlu dikoreksi dari Polri adalah kegemarannya melakukan kriminalisasi.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Cekal Roy Suryo dan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Bepergian ke Luar Negeri
"Dan karena kriminalisasi itulah, hari ini klien kami Pak Roy Suryo dan kawan-kawan statusnya menjadi tersangka begitu," terangnya.
Ia menegaskan bahwa perkara dugaan kasus ijazah palsu Jokowi digaungkan oleh rakyat sehingga harus dituntaskan.
"Jadi sekali lagi jangan lencengkan atau jatuhkan marwah institusi yang baru dibentuk oleh Pak (Presiden) Prabowo (Subianto) untuk mendamaikan ijazah palsu."
"Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat tidak boleh dihentikan di tengah jalan karena ini harus dituntaskan di era kita. Tidak boleh kita wariskan kepada generasi selanjutnya," ucap Khozinuddin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.