Sabtu, 22 November 2025

Ijazah Jokowi

Respons Kuasa Hukum, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar soal Usulan Mediasi Kasus Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinuddin merespons mediasi yang ditawarkan oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
IJAZAH JOKOWI - Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, memberikan keterangan pers di depan Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam pernyataannya, ia menyentil penyidik dengan analogi status perempuan Lucinta Luna untuk mengkritik penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendorong usulan agar kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang menyeret delapan tersangka Roy Suryo dkk dilakukan ke tahap mediasi. Jimly Asshiddiqie menyambut baik usulan tersebut.

"Muncul ide-ide antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau ga mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi?" tuturnya.

Jimly menyinggung bahwa sudah ada putusan perdata terkait kasus ijazah palsu Jokowi. Bukan tidak mungkin di dalam proses pidana terjadi proses mediasi pada akhirnya apabila terjadi kesepakatan dilakukan restorative justice (RJ).

Dalam kata lain, mediasi penal dapat menjadi opsi sesuai semangat restorative justice di dalam KUHP dan KUHAP yang baru. 

Sekali lagi, Jimly menekankan upaya ini dapat terealisasi jika semua pihak bersedia dan memahami konsekuensinya.

“Syaratnya Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko,” tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengingatkan bahwa persoalan ijazah palsu bukan hal yang baru di Indonesia. Pada 2004, kasus ijazah palsu sangat banyak ditemukan.

“Kasus ijazah palsu itu banyak sekali. Tahun 2004 syarat caleg saja masih SMP. Kami usulkan dinaikkan ke SMA, tapi tetap saja banyak yang bermasalah,” ungkapnya.

Kemudian pada Pilkada 2024 pun MK masih menemukan tujuh perkara yang berkaitan dengan ijazah palsu dari total 40 perkara yang disidangkan.

“Ini tanda administrasi perijazahan dan lembaga publik kita masih sangat buruk. Jadi intinya saudara, kami tidak menolak membicarakan kasus ijazah palsu, cuma kita bicarakan untuk mencari solusi. Tetapi orang yang sudah tersangka, harap dimaklumi kami tidak bisa menerima ya, ini soal etika,” pungkasnya.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua, ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

(Tribunnews.com/Deni/Reynas)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved