Jumat, 21 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025).

Nitis Hawaroh
PROFIL DAN SOSOK - Ira Puspadewi saat menjabat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam acara Prestour ASDP di Lampung, Rabu (12/6/2024). Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025). 

Bila melihat akun Linkedin Ira Puspadewi, tercatat ia pernah mengemban tugas sebagai melihat akun Chief Executive Officer PT. ASDP Indonesia Ferry pada 2017-2024.

Pada 2016-2017, Ira menjadi Director, Retail, Network and HR PT Pos Indonesia (Persero). Ira juga pernah menjadi Chief Executive Officer PT Sarinah pada 2014-2016.

Perjalanan Karier 

Sebelum berkarier di Indonesia, Ira bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP Inc dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006.

Ira bekerja di perusahaan Amerika selama lebih dari 17 tahun.

Lantas, ia bertemu Menteri BUMN saat itu, Dahlan Iskan, pada sebuah acara di China pada 2014.

Dahlan Iskan sempat mengajak Ira untuk pulang dan membangun Tanah Air. Meski awalnya Ira keberatan, akhirnya ia menyetujui dengan alasan pengabdian kepada negara.

Setelah menjalani serangkaian tes, Ira Puspadewi ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Sarinah (Persero) pada 2014 untuk menggantikan Mira Amahorseya. 

Dua tahun kemudian, Ira diangkat menjadi Direktur Ritel, Jaringan, dan SDM PT Pos Indonesia (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Soemarno pada tahun 2016.

Kariernya kian moncer, Ira dipercaya memimpin PT ASDP Indonesia Ferry mulai Desember 2017 hingga November 2024.

Baca juga: Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terjerat Kasus Dugaan Korupsi 

Ira Puspadewi tersandung kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.

Ia diperiksa KPK bersama tersangka lainnya pada Februari 2025 lalu.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka yaitu Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi (saat itu); Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved