Jumat, 21 November 2025

Profil dan Sosok

Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025).

Nitis Hawaroh
PROFIL DAN SOSOK - Ira Puspadewi saat menjabat Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam acara Prestour ASDP di Lampung, Rabu (12/6/2024). Sosok Ira Puspadewi, Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry divonis 4,5 tahun penjara, Kamis (20/11/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Selain pidana penjara, Ira dijatuhi hukuman berupa denda Rp500 juta. 

Hakim turut menyampaikan hal memberatkan dan meringankan vonis terhadap Ira. 

Hal memberatkan tersebut, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Terdakwa juga dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebagai direksi BUMN serta merugikan PT ASDP lantaran terlilit utang akibat tindak pidana yang dilakukan.

"Keadaan meringankan, perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi namun kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan etikat baik dalam prosedur dan tata kelola PT ASDP Indonesia Ferry," kata hakim anggota.

Sementara hal meringankan lainnya yakni para terdakwa bisa memberikan legacy kepada PT ASDP Indonesia Ferry, tak menerima uang, dan memiliki tanggungan keluarga.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Yohanes Liestyo Poerwoto, David Adi, Rahmat Fajar Nugraha, Ilham Rian Pratama)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved